Pelni di Nunukan Perketat Penumpang Mudik, Masa Berlaku Rapid Antigen Hanya 24 Jam

NUNUKAN – Pengetatan mobilitas larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona, tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Hal itu juga dilakukan oleh PT. Pelni Nunukan dalam pengetatan protokol kesehatan kepada calon penumpang.

Kepala Operasi Dan Pelayanan Pelni Nunukan Yusup Hanura mengatakan, ada tiga fase yaitu fase pengetatan mudik yang dilakukan oleh Pelni akan diberlakukan sejak tanggal 22 April – 5 mei 2021, untuk fase kedua peniadaan mudik berlangsung pada tanggal 6 mei – 17 mei 2021, setelah itu maka pengetatan pasca mudik yang mulai tanggal 18 – 24 mei 2021.

“Pengetatan pra mudik keberangkatan hari ini, Selasa 27 hingga 30 April 2021, syarat keberangkatan 1×24 jam rapid antigen,” kata Yusup Hanura.

Baca Juga :  12 Kasus Karhutla Terjadi di Nunukan Selama 2 Bulan Terakhir

Sedangkan masa peniadaan mudik kapal akan stop beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021, sedangkan 18 hingga 24 Mei 2021 pengetatan pasca mudik, dengan memberlakukan syarat yakni hal yang sama 1X24 jam.

“Saat ini kami masih melayani 3 kali keberangkatan sejak (27/4) dan akan berantakan pada 13.00 Wita, selanjutnya ada kapal perintis KM Sabuk Nusantara akan berlabuh di Nunukan pada tanggal 28 April, dan terakhir KM Lambelu akan berlabuh di Nunukan pada tanggal 30 april 2021 mendatang,” jelasnya.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Sedangkan pada 5 Mei peniadaan mudik, maka PT Pelni melakukan stop beroperasi dan akan dilanjut pada 18 Mei 2021.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *