Dilaporkan Disnakertrans Kaltara, Direktur SPBU Gunung Lingkas Dinyatakan Tidak Bersalah

TARAKAN – Direktur PT. Mitra Kusuma Bangsa telah dilaporkan ke ranah hukum oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara pada akhir tahun 2020 silam. Buntut dari pelaporan Direktur SPBU Gunung Lingkas itu diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang ketenagakerjaan.

Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Jumat, 24 April 2021 lalu, Direktur SPBU Gunung Lingkas dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pasal 108 UU Ketenagakerjaan pasal 108 junto 188 .

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1541 votes

“Pihak perusahaan dinyatakan tidak bersalah oleh hakim tunggal,” ujar Ulrike, Direktur PT. Mitra Kusuma Bangsa kepada benuanta.co.id.

Menurut Ulrike, perkara tersebut menjadi pelajaran tersendiri bagi dirinya yang merupakan seorang pengusaha untuk lebih teliti melihat peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ulrike menjelaskan, sejak pertamakali didatangi pihak Disnakertrans pada awal tahun 2020 lalu, pihak PT. Mitra Kusuma Bangsa segera berupaya untuk memenuhi segala peraturan dan permintaan Disnakertrans.

“Tidak ada bimbingan pembuatan draf peraturan perusahaan dari Disnakertrans, pihak perusahaan mencari sendiri bahkan sempat browsing untuk mendapatkan petunjuk,” pungkasnya.

Pada tahun 2020 silam, Disnakertrans juga meminta pihak perusahaan untuk membuat draf peraturan perusahaan, bahkan mengajak melakukan pertemuan. Hal ini tentunya terbilang cukup berat di masa pandemi Covid-19 yang meningkat secara drastis di Kota Tarakan.

“Kita juga pernah dipanggil ke Disnakertrans tahun lalu, bukannya kami menolak untuk memenuhi panggilan namun karena situasi Covid-19 saat itu membahayakan. Kami lebih memprioritaskan kesehatan dan menawarkan alternatif pertemuan lain,” sebutnya.

“Meskipun telah menanggapi panggilan tersebut, kami pihak perusahaan dinilai malah seperti membangkang dan tidak mengindahkan panggilan dari Disnakertrans, hingga digiring ke pengadilan,” tambahnya.

Ulrike berharap, Disnakertrans sebagai badan pemerintah yang memelihara pengusaha khususnya dalam mengelola tenaga kerja, perlu melakukan bimbingan atau sosialisasi kepada para pengusaha tentang ketenagakerjaan.

“Kita melakukan semua yang diarahkan Disnakertrans, seperti arahan mengisi nota pemeriksaan. Namun juga turut disayangkan bimbingan dari Disnakertrans untuk memperbaiki peraturan perusahaan terbilang cukup kurang,” terang Ulrike. (*)

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *