Wagub Yansen: Perda Kesehatan Untuk Konektivitas Pelayanan

TARAKAN – Mengoptimalkan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat salah satunya kesehatan, dinilai memerlukan adanya kesatuan berfikir dan kerja bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) di Kalimantan Utara.

Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Yansen TP,M.Si menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kesehatan diperlukan sebagai peningkatan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Menurut Yansen, layanan kesehatan di seluruh Kabupaten/Kota sebaiknya bisa terintergrasi mulai dari Pemerintah Provinsi Kaltara hingga ke pemerintahan desa.

Baca Juga :  Buntut Konten, Waria Luna Syantik Diputus Pidana Penjara 10 Bulan

“Apapun bentuk unit pelayanan kesehatan di daerah ini adalah untuk menciptakan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kaltara. Sehingga perlu adanya kesatuan langkah,” ungkap Dr. Yansen TP,M.Si pada Minggu, 25 April 2021.

“Jangan serta merta bila ada aturan yang mengatur ini dan itu membuat layanan kesehatan terpisah satu sama lain. Itu sangat membuang energi kita. Adakalanya layanan kesehatan langsung terkoneksi ke Gubernur, Pimpinan dan memiliki hubungan teknis dengan dinas-dinas lainnya,” tambah Yansen.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check 55 Armada di Pelabuhan Tengkayu I

Sosok Kepala Daerah berprestasi yang kini mendampingi Gubernur, Drs. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum mengatakan Perda ini sedang dalam proses dan baginya perlu ada perda-perda lainnya yang mengatur berbagai pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Perda ini sedang dalam proses. Nanti dinas terkait yang menindaklanjutinya. Seperti Perda Pangan, Wajib Belajar dan lainya juga menjadi perhatian kita agar semakin mendatangkan manfaat bagi masyarakat,” tuntas mantan Bupati Malinau 2 periode itu.(*)

Baca Juga :  Disnakertrans Kaltara: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *