Satu Pelaku Masih DPO, Begini Modus Curanmor di Indekos

TARAKAN – Penghuni salah satu indekos di Karang Anyar dibuat kaget dengan kehilangan motor Honda Beat beserta 1 unit handphone (hp) lantaran menjadi target pencurian motor (curanmor) oleh tersangka berinisial JFG dan M, pada Kamis (8/4/2021).

Korban berinisial FM tidak mengira motor yang ditinggal dalam keadaan terkunci di halaman parkir Indekos Ibu Ratih, bisa disikat oleh pelaku curanmor. Padahal kunci motornya juga tidak tertinggal di motor.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Aksi pencurian yang dilakukan JFG dan M terbilang berjalan mulus lantaran penghuni indekos sedang tidak berada di tempat. Saat itu, FM sedang bepergian menggunakan kendaraan roda empat bersama keluarganya. Motor yang dicuri ditinggal seperti biasanya di indekos tersebut.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Tak disangka, melihat keadaan sepi tersangka JFG dan rekannya berinisial M yang masih burin memutuskan untuk melancarkan aksinya sebelum FM pulang. Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan, Muhammad Aldi, begitu tersangka melihat keadaan kos sepi keduanya segera menghampiri garasi dan mengecek keadaan indekos korban.

Pertama-tama keduanya sempat mengecek keberadaan penghuni terlebih dahulu, JFG dan M sempat melihat-lihat ke dalam kamar untuk memastikan tempat tersebut tidak ada orang.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Baca Juga : 

Setelah sudah dipastikan aman, JFG langsung mengambil motor Honda Beat berwarna biru putih milik korban dengan cara didorong keluar garasi terlebih dahulu, lalu diberikan kepada tersangka lainnya yakni M.

Setelah itu, JFG segera mengambil motor yang dipakainya saat datang, dan mendorong motor hasil curanmor yang dinaiki oleh rekannya M. JFG mendorong motor korban seolah-olah mendorong motor yang sedang kehabisan bensin atau mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Tersangka JFG menyimpan motor di kediamannya yang beralamat di Markoni RT 19 Kelurahan Pamusian, dan keesokan harinya body motor tersebut sengaja dilepas dan plat nomornya agar terlihat berbeda dari sebelumnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa motor Honda Beat sudah diamankan saat tersangka hendak menjualnya, namun satu orang tersangka masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Aldi. (*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *