Walikota Tarakan Serahkan Manfaat Beasiswa Pendidikan dari Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan

TARAKAN – Walikota Tarakan, dr.Khairul, M.Kes menyerahkan secara simbolis manfaat Beasiswa Pendidikan anak Peserta Program JKK dan JKM Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada tiga orang anak di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan.

Didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Deni Syamsu Rakhmanto momentum tersebut juga disaksikan oleh beberapa pihak yang hadir diantaranya Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan, Perwakilan Disnakertrans Provinsi Kaltara serta keluarga ahli waris.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

Deni menjelaskan bahwa program beasiswa merupakan manfaat baru dari program BPJS Ketenagakerjaan implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua pada 1 April 2021.

Tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Yang mana aturan yang diundangkan pada 2 Desember 2019 itu memberikan peningkatan manfaat yang cukup signifikan, diantaranya memberikan penggantian biaya tranportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya penunjang diagnostik, santunan berkala, dan biaya pemakaman. Selain itu, terdapat pula bantuan beasiswa bagi anak dari pekerja yang terkena risiko.

Baca Juga :  Curi Motor untuk Biaya Pulang Kampung, MR Diciduk Polisi  

PP No.82/2019 mengatur beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi, maksimal untuk 2 anak. Mereka berhak mendapatkan beasiswa mulai Rp1,5 juta per tahun saat TK dan SD, hingga Rp12 juta per tahun di tingkat perguruan tinggi.

“Sebelumnya beasiswa hanya diberikan sekali saja sebesar 12 juta, kini beasiswa diberikan untuk dua orang anak secara bertahap setiap tahunnya maksimal 174 juta tiap anak terhitung dari SD sampai dengan lulus kuliah atau maksimal 23 tahun. Ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan kepastian pendidikan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat resiko kerja maupun meninggal tidak karena akibat resiko kerja”, terang Deni.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Untuk di Tarakan sendiri jumlah anak yang menerima beasiswa tahun ini sebanyak 62 anak dari 43 kasus klaim yang diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dan 3 orang anak yang mewakili pada prosesi penyerahan secara simbolis diantaranya Firdat ahli waris Pamma menerima Santunan Beasiswa JKK SD s.d perguruan tinggi
Rp 63.000.000 tingkat, Fikri Ibnu Athaillah ahli waris Sofyan Al Husni
Santunan Beasiswa JKM
Rp 71.000.000, Ibnu Fadhil Athaillah anak kedua ahli waris Sofyan Al Husni
Menerima Santunan Beasiswa JKM
Rp 81.000.000.

Walikota Tarakan, Khairul memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, pada kesempatan tersebut pihaknya juga terus menghimbau agar seluruh tenaga kerja di Tarakan bisa memberikan perlindungan kerja untuk dirinya terutama tenaga kerja sektor informal.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

“Sedia payung sebelum hujan, karena usia, resiko kerja kita tidak pernah tau kapan terjadinya. Sementara keluarga dan kelangsungan hidup, pendidikan anak-anak harus tetap difikirkan sepeninggalan orang tuanya. Dan seandainya sampai pensiun sehat walafiat maka santunan akan diberikan dalam bentuk jaminan pensiun. Jadi tidak ada ruginya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, tutur Khairul.

Untuk itu pihaknya mengimbau, selain melindungi diri dalam program BPJS Kesehatan masyarakat juga perlu melengkapi perlindungan dengan BPJS Ketenagakerjaan terutama para pekerja informal agar perlindungan yang diperoleh semakin paripurna.

“Karena BPJS Kesehatan tidak menjamin sakit akibat kecelakaan kerja, yang menjamin itu adalah BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, seperti yang kita saksikan hari ini, 62 ahli waris menerima santunan beasiswa adalah salah satu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan”, tandas Khairul.(*)

Reporter: Yogi Wibawa/Ramli
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *