Untuk Sementara Tak Ada Layanan SIM Keliling di Bulungan

TANJUNG SELOR – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bulungan belum dapat terlaksana. Layanan ini sebenarnya mempermudah masyarakat pasalnya untuk membuat atau memperpanjang SIM dapat dilakukan di luar Polres Bulungan.

“Kita belum menyediakan Pelayanan SIM Keliling dikarenakan masih dalam pengkajian di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, dalam pembuatan baru atau perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Bulungan,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Paur Subbag Humas IPDA Tutut Murdayanto kepada benuanta.co.id, Jumat 23 April 2021.

Saat ini, Sat Lantas Polres Bulungan menerapkan pembatasan waktu operasional dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 pada layanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Kata dia, untuk hari Senin hingga Kamis layanan SIM dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 Wita.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

“Sementara untuk hari Jumat dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 11.30 Wita kemudian istirahat dan dibuka kembali pukul 13.30 hingga pukul 15.00 Wita,” sebutnya.

Tutut mengatakan, untuk petugas SIM menggunakan seragam lengan panjang, mengecek suhu tubuh petugas sebelum melaksanakan pelayanan dan menggunakan masker. Serta menjaga jarak dan menyiadakan tempat untuk cuci tangan atau handsanitizer lalu melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

“Untuk masyarakat yang hendak membuat SIM baru dan memperpanjang wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Di antaranya mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer, pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan menjaga jarak,” bebernya.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Tutut menambahkan, saat ini masyarakat juga dapat menggunakan apliasi SINAR yang telah diresmikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memperpanjang SIM dari rumah.

“Dengan aplikasi SINAR ini sudah bisa diakses di mana saja tanpa harus ke Satpas Polres Bulungan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *