Selama Dua Hari, 254 PMI Dideportasi dari Malaysia ke Nunukan

NUNUKAN – Sebanyak 254 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke tanah air melalui Nunukan, dengan dua tahap. Yakni pertama Kamis 22 April kemarin dan Jumat 23 April 2021.

Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, pemulangan PMI bermasalah ini berdasarkan data yang diterima, kasusnya mulai dari tidak memiliki dokumen di luar negeri. Sehingga ketika ada razia atau jika ada laporan dari masyarakat setempat mereka tertangkap. Kemudian lebih masa tinggal dan kasus yang paling banyak lahir di Malaysia tanpa dokumen.

Selain itu, Washington Saut mengatakan, jika nantinya mereka ini ingin melakukan pembuatan dokumen seperti paspor, bisa mengurus ke Imigrasi, namun harus sesuai dengan peruntukkannya.

“Nantinya kita akan lihat juga pada saat mereka akan membuat Paspor, mereka gunakan untuk apa, sehingga ketika mereka pergi ke Malaysia tidak lagi secara ilegal. Jika dokumenya jelek dan tujuan tidak jelas, pasti akan kita tunda pembuatannya sampai dia memiliki jaminan yakin tidak melakukan ilegal lagi,” kata Washington kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Kurangi Jumlah Kebakaran di Nunukan lewat Sosialisasi Rutin Damkar

Ditambahkan Kepala BP2MI Nunukan, Kombes Pol Hotma Victor Sihombing, pihaknya menerima PMI yang dideportasi sebanyak 149 orang dari PTS yang ada di wilayah Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu.

Jadi untuk pekan ini ada dua kali deportasi PMI, pada tanggal 22 sebanyak 149 orang dan Jumat 23 April 2021 sebanyak 105 orang, total 254 orang. “Deportasi yang pertama terdiri dari 149 orang, laki-laki dewasa 133 orang, perempuan 14 orang dan anak-anak 2 orang,” jelasnya.

Baca Juga :  Konflik Antara Guru dan Kepala Sekolah SD 001 Sebatik Jadi Perhatian Publik, DPRD Nunukan Turun Tangan 

Sedangkan kasus mereka adalah masuk secara ilegal atau tidak memiliki dokumen sebanyak 58 orang, lebih masa tinggal 36 orang, narkoba 52 dan kriminal 2, serta 1 orang pelanggaran perintah kawalan pergerakan (PKP) Malaysia.

Nantinya mereka akan ditempatkan di rusunawa, maka terlebih dahulu dilakukan Rapide tes PCR, sambil menunggu hasilnya. “Dalam pemulangan ini ada 5 orang yang sakit, di antaranya laki-laki 3 dan perempuan 2 orang, dan akan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, ada yang gejala sakit seperti kaki lemas,” ucapnya.

Setelah dikarantina di rusunawa, PMI ini nantinya akan dipulangkan ke kampung halamannya, sedangkan yang kelahiran Nunukan bisa kembali ke keluarganya. “Untuk jadwal pemulangan kita rencanakan pada hari Rabu, 28 April 2021, kita akan pulangkan mereka ke kampung halaman menggunakan kapal,” terangnya

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan Buka Layanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur untuk Pelaku Usaha

Deportasi ini lebih banyak berasal dari Sulawesi Selatan sebanyak 109 orang, Sulawesi Barat 2, Sulawesi Tengah 1, Sulawesi Tenggara 7, Nusa tenggara timur 14 dan Kalimantan Utara 10, Jawa timur 2, Nusa Tenggara Barat  2 orang.

“Jika 5 hari dia dikarantina sehingga masih bisa kita pulangkan hari Rabu. Jika ada lagi WNI yang tertahan di Malaysia, dan lainnya kita akan upayakan kepada pihak Konsul untuk ditunda dulu, karena informasi pada tanggal 6 itu sudah tidak ada transportasi darat, laut dan udara,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *