Jemput Bola, Bupati Laura Serahkan Buku Nikah dan Kartu Keluarga di Tulin Onsoi

NUNUKAN – Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM menyerahkan dokumen kependudukan, buku nikah, dan sembako secara simbolis kepada warga di Kecamatan Tulin Onsoi, Jumat 23 Apri 2021.

Dikatakan Hj. Asmin Laura Hafid, penyerahan dokumen kependudukan ini salah satu bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dengan Pengadilan Agama dan Kementrian Agama, sebagai terobosan baru dari pemerintah.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Kami harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan dokumen seperti buku nikah, akta lahir dan kartu keluarga, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lainnya,” kata Bupati Laura.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

Setrategi jemput bola yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), ini dilakukan di seluruh kecamatan. Namun ini bertahap, mengingat keterbatasan anggaran saat ini.

“InsyaAllah kami juga mempunyai target yang harus diselesaikan, dan program pelayanan gratis ini akan tetap berjalan, dan akan dilakukan oleh Disdukcapil Nunukan,” jelasnya.

Tujuan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat ketika dokumenya hilang, terbakar, atau tidak memiliki dokumen bisa melakukan pendaftaran kembali. Dengan adanya pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang tidak dipungut biaya ini, bisa meringankan masyarakat. Sebelum dilakukan pelayanan terlebih dahulu akan diinformasikan kepada camat, lurah atau kepala desa, serta Ketua RT, untuk kemudian disampaikan ke masyarakat.

Baca Juga :  Uji Sampel Pangan di Pasar Inhutani, Sayuran Asal Malaysia Positif Residu Pestisida

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Muhammad Ridho menjelaskan, untuk pelayanan terpadu isbat nikah sudah dilakukan kedua kalinya di Kecamatan Tulin Onsoi. Isbat yang kedua ini sedikit istimewa karena terpadu ada tiga istansi, yakni Pengadilan Agama, Kementrian Agama dan Disdukcapil Nunukan.

“Isbat nikah yang kami tangani semuanya ada 38 pasang. Hanya saja yang bisa dikabulkan 35 pasang, karena satu perkara ditolak, satunya dicabut dan satunya tidak hadir pada saat isbat,” ucapnya.

Terjadinya penolakan pada saat Isbat itu tidak terpenuhinya buku dan syarat nikahnya. Solusinya akan dinikahi oleh KUA di kecamatan.

Dengan terlibatnya 3 istansi ini, maka setelah isbat nikah ini akan langsung mendapatkan buku nikah, selain itu akan mendapatkan identitas kependudukan, karena banyak yang belum memiliki kartu keluarga, anaknya juga tidak memiliki akta kelahiran. Ada juga akta tapi nama orangtuanya tidak ada. “Ini menjadi tugas kita semua untuk memperbaiki itu, sebab itu hak mereka dan ini juga gratis tidak dipungut biaya,” ucapannya.

Baca Juga :  Uji Sampel Pangan di Pasar Inhutani, Sayuran Asal Malaysia Positif Residu Pestisida

Songgo (40), Warag Tulin Onsoi mengatakan,  buku nikah ini sangat membantu dan dia juga berterimakasih atas kegiatan yang diadakan oleh pemerintah itu. “Kami sangat terbantu dengan adanya program ini. Kalau mengurus secara normal sangat sulit, namun dengan adanya program ini memudahkan masyarakat,” terangnya. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *