Sabu 1 Kg Dimusnahkan, Satu Pelaku Masih DPO Dalam Pengejaran Polisi

TANJUNG SELOR – Setelah proses penyidikan yang dilakukan kepolisian selesai, 4 tersangka kasus narkotika yang ditangani Polres Bulungan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bulungan. Namun sebelum itu, barang bukti para tersangka dimusnahkan terlebih dahulu.

“Jadi untuk barang bukti yang dimusnahkan Satresnarkoba pada hari ini seberat 1.051,44 gram,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Paur Subbag Humas Polres Bulungan IPDA Tutut Murdayanto kepada benuanta.co.id, Kamis 22 April 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2001 votes

Dari 1.051,44 gram atau 1 kilogram sabu ini, masing-masing tersangka musnahkan BB yang dimiliki dengan dilarutkan dalam air. Untuk TSK bernama Joni Koban alias Jon miliki sabu seberat 15,17 gram, kemudian Sappe alias Babe BB-nya seberat 43,95 gram, lalu TSK bernama Ema Fitriani BB-nya sebanyak 512,32 gram dan TSK bernama Muhammad Riswan Rasyid alias Iwan sebanyak 480 gram.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

“Untuk pembuktian di persidangan dan uji Labfor itu disisihkan dari masing-masing TSK ada 1 gram totalnya 4 gram,” ucapnya.

Selain dilakukan pemusnahan barang bukti, Satresnarkoba Polres Bulungan pun masih memburu pemilik sabu bernama Nanang, yang sabunya dititip kepada kekasihnya bernama Ema Fitriani yang kini mendekam di jeruji besi Rutan Polres Bulungan.

“Kita sudah terbitkan DPO terhadap pemilik sabu bernama Nanang ini, untuk lokasi masih kita telusuri dan DPO ini masih dalam pengejaran Satresnarkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

Ema Fitriani ditangkap pada hari Ahad 24 Januari 2021 sekira pukul 17.00 Wita saat operasi sabung ayam di Kilometer 4 Jalan Poros Bulungan Tana Tidung, tepatnya di Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung. Saat itu ditemukan BB berupa 10 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat 512,32 gram beserta pembungkusnya.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Keempat tersangka inipun dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Karena BB-nya ini termasuk besar maka ancaman pidana itu penjara seumur hidup dan atau pidana mati,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *