Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan pada H-7 Idul Fitri

NUNUKAN – Mengacu pada surat edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 setiap perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri maksimal tujuh hari sebelum lebaran (H-7). Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 38 tahun 2021, tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

“Kami juga dari pemerintah daerah diminta memberikan advokasi kepada seluruh karyawan di perusahaan, yang ada di Kabupaten Nunukan tentu yang berkaitan dengan THR. Jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dapat menyampaikan kepada kami untuk ditindak lanjut,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan, Munir pada Kamis, 22 April 2021.

Kata Munir, jika ada perusahaan yang tidak membayar maka karyawan dari perusahaan itu dapat menghubungi  mediator Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nunukan. Saat ditanyakan mengenai sanksi terhadap perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR, Munir mengatakan, selama ini perusahaan selalu membayar THR Idul Fitri. Jika ada keterlambatan pasti akan menyampaikan ke pihaknya, dan baru nanti disampaikan ke karyawan. (*)

Baca Juga :  1.500 Paket Sembako untuk Honorer dan Dhuafa di Nunukan

Reporter : Darmawan

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *