Material yang Dipesan Tak Sesuai, Penerima Bantuan Diimbau Jangan Terima

TANJUNG SELOR – Untuk melihat proses dan progres pembangunan di lapangan pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kepala Balai Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Nursal didampingi Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Kaltara, Rudi Yunanto melakukan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) di Kecamatan Tanjung Palas.

“Kami laksanakan Wasdal ini untuk melihat proses pembangunan rumah penerima bantuan serta melihat penyaluran material dan kualitas bahannya,” ucap Kepala Balai Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Nursal kepada benuanta.co.id, Rabu 21 April 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2003 votes

Baca Juga: Kaltara Dapat BSPS Sebanyak 1.265 RTLH, Tahap Pertama Hampir 700 Unit

Dia mengatakan, untuk verifikasi penerimaan material bagi penerima bantuan (PB) pada tahun 2020, cukup dilakukan di tingkat Kabupaten Bulungan, yakni di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP). Namun sistem tahun ini ada perubahan, verifikasi dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Kaltara yang berkedudukan di Kota Tarakan.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

“Dulu untuk verifikasi terhadap penerimaan material itu adalah orang di kabupaten kota yakni Kabid Perumahan, sekarang berbeda kali ini PPK ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

Kepada penerima bantuan yang dikunjungi di Kecamatan Tanjung Palas, Nursal menyampaikan beberapa hal. Di antaranya saat ada material bahan bangunan yang datang dari toko atau suplayer, setiap PB berkewajiban untuk mengecek bahan yang diminta, apakah sesuai atau tidak.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

“Makanya saya sampaikan bagi penerima bantuan tolong material yang datang dari toko, kalau tidak sesuai dengan permintaan baik itu jumlahnya yang kurang, kualitas bahan dan ada perbedaan dari yang diminta tidak sesuai, jangan ditandatangani notanya,” jelasnya.

Pasalnya beberapa provinsi lain di Indonesia, banyak yang bermasalah dan harus berurusan dengan hukum, karena bahan material yang diterima penerima bantuan tidak sesuai.

“Ini sudah ada beberapa provinsi dipanggil sama jaksa dan polisi itu masalah kualitas bahan. Kenapa saya sampaikan agar menjaga keselamatan kita semua, kalau orang toko itu sifatnya bisnis, mereka kalau bisa menjual barangnya semahal mungkin tapi kualitas kurang,” paparnya.

“Kami dari Satker ini, dana itu dilihat besarnya saja tapi fisiknya tidak pernah kita lihat. Kenapa? Karena dari bank transfernya langsung ke penerima bantuan,” tambahnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

Untuk diketahui, pada tahap pertama program BSPS tahun 2021, Kaltara mendapat jatah 610 rumah tidak layak huni (RTLH). Kemudian kuota yang diterima Kabupaten Bulungan sebesar 160 unit, yang tersebar di 3 kecamatan.

Jatah untuk Kecamatan Tanjung Palas rehab rumah dilakukan di Kelurahan Tanjung Palas Hulu dan Kelurahan Tanjung Palas Hilir. Di Kecamatan Tanjung Palas Timur diberikan untuk Desa Sajau Hilir dan Desa Tanah Kuning, kemudian di Kecamatan Tanjung Palas Utara di Desa Ruhui Rahayu. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *