Cemari Laut, Komisi III DPRD Kaltara Sidak CV Mitra Nelayan Abadi di Mamburungan

TARAKAN – Telah lama merugikan masyarakat nelayan dan petani rumput laut di wilayah Tanjung Pasir Kelurahan Mamburungan, hal itu menuai respon Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara meninjau keadaan CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA) untuk mencarikan solusi yang tepat.

Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman awalnya menerima aspirasi dari tokoh masyarakat setempat yang mengunjungi kediamannya di Kota Tarakan pada 19 April 2021 lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1997 votes

Sehingga dirinya menindaklanjuti polemik ini di Komisi III agar dilakukan Kunjungan Lapangan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, Dinas Perikanan Kota Tarakan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan, Lurah Mamburungan dan Tokoh Masyarakat ke area produksi CV. MNA.

Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Albertus Stefanus M, saat melakukan Hearing yang dimoderatori Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman akui pihaknya berjibaku mendalami polemik pencemaran laut itu dan akan tegas mengkoordinasikannya ke pihak berwenang.

Baca Juga :  Tak Bisa Pasang PJU di Depan Landasan, Pemkot Usahakan Cari Jalan Keluar 

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa perusahaan ini telah mencemari laut sejak lama. Bahkan dari penyampaian masyarakat, CV. MNA telah mengingkari kesepakatan untuk tidak membuang limbah ubur-ubur ke laut, tapi nyatanya masih mencemari laut,” ungkap Albertus kepada benuanta.co.id.

“Sehingga kami bersama stakeholder terkait berusaha mencari solusi untuk direkomendasikan ke pihak berwenang. Melalui pertemuan ini, akan dilanjutkan lagi di hari Selasa depan karena pimpinan CV. MNA tidak hadir dan perlu pengkajian lagi bersama penegak hukum dan dinas terkait agar bisa membuktikan,”sambung Albertus.

Komisi III DPRD menyikapi aspirasi warga yang tegas meminta untuk ditutupnya CV.MNA, namun pihaknya akui ini perlu dibahas lagi dengan penegak hukum dan dinas terkait.

Dalam pertemuan tersebut, tak bosan-bosannya masyarakat mengeluhkan CV. MNA yang diduga membuang limbah ubur-ubur di perairan.

Menurut warga, sejak Oktober 2020 CV. MNA bersama dengan masyarakat, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan dan stakeholder lainnya telah membahas itu dan menyepakati bahwa CV. MNA tidak akan lagi membuang limbah ke laut.

Baca Juga :  Berkat Gubernur Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Dapat Extra Flight Arus Balik dari 2 Maskapai

“Perusahaan dapat melakukan kegiatan operasi apabila perusahaan berkomitmen untuk mengolah air limbahnya sebelum dibuang ke laut dan limbah padat ubur-ubur yang dihasilkan akan dikelola berdasarkan advis teknis dari DLH, ” bunyi poin ketiga kesepakatan tersebut.

Kendati demikian, poin C kembali dipertegas di poin E yang berbunyi, “Apabila pihak perusahaan tidak memenuhi poin C akan ditingkatkan sanksi lebih lanjut sesuai dengan peraturan berlaku,”. Pada poin ini cukup bertentangan dengan kondisi laut yang diduga dipenuhi limbah belum lama ini.

“Telah disepakati bahwa CV.MNA diberi kesempatan selama enam bulan menangani Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) nya agar dapat mengelola limbah, tetapi nyatanya masyarakat sering menemukan pihak perusahan yang kecolongan secara sengaja membuang limbah ke laut,” ujar Kisman Ketua RT 22 Tanjung Batu.

Kisman menegaskan bahwa CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA) sejak lama merugikan masyarakat karena mencemari laut dan perusahaan itu juga melanggar kesepakatan yang ditetapkan pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga :  Pj Wali Kota akan Evaluasi Tarif Masuk Pantai Ratu Intan

Bahkan, CV. MNA telah mendapat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara nomor 660/K.P.001/2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif.

Saat disambangi DPRD Kaltara pagi tadi, pimpinan perusahaan itu tidak hadir dan hanya mengutus Staf Umum CV. MNA. Hal ini menuai sorotan dari warga dan juga terkesan tidak menghargai lembaga negara yang hadir.

“Kami akui bahwa ada kebocoran pada sambungan pipa di area IPAL yang sedang kami bangun. Namun kami akan tetap mengikuti aturan, seperti sanksi administratif dari DLH Provinsi yang mengarahkan kami untuk memperbaiki IPAL sejak September 2020 hingga Maret 2021, telah kami lakukan,” tutur Sulyadi yang juga pendamping pembangunan IPAL CV. MNA.

“Namun, karena terhambat cuaca dan juga posisinya di tepi laut yang terkena langsung dengan pasang surut, jadinya pihak manajemen kami meminta kepada DLH untuk diperpanjang waktu pembangunan tersebut menjadi 31 Mei 2021,” tandasnya.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *