Warning, Penjual Mercon Hingga Pemain Leduman Bakal Ditindak Satpol PP

TARAKAN – Bulan Ramadan dan Idul Fitri, maupun hari raya lainnya kerap dijadikan momen bagi sejumlah kalangan untuk melakukan kegiatan yang jauh dari kesan bermanfaat. Seperti menggunakan petasan dan sejenisnya yang sangat berisiko, terutama mengenai keamanan dan kenyamanan masyarakat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Hanip Matiksan menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan, menyulut, menjual dan membunyikan petasan, kembang api, meriam bambu tradisional, hingga mercon.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1567 votes

“Untuk yang penjual-penjual petasan ini kemarin sudah kita tindak dibeberapa tempat. Kita berikan teguran dulu agar tidak menjual itu dan Alhamdulillah mereka koperatif, dan belum ada lagi kita temukan ini,” ujar Kasatpol PP Tarakan, Hanip Matiksan saat dihubungi benuanta.co.id, Rabu (21/4/2021).

Kendati belum lagi menemukan penjual petasan yang lainnya. Sejak awal puasa hingga kini pihaknya masih terus memantau aktifitas tersebut dan tetap melakukan patroli di lapangan. Jikapun masih ada ditemukan berjualan, sebagian besar yang dijual pedagang hanya jenis kembang api.

Beda lagi dengan jenis petasan yang kerap dimainkan anak-anak saat ini. Menurut Hanip, sebagian besar petasan itu merupakan petasan rakitan atau buatan sendiri. Misalnya leduman atau meriam tradisional yang dibuat dari bambu, paralon, hingga kaleng yang diisi bahan bakar minyak untuk memicu ledakannya.

Atau petasan non pabrikan lain seperti petasan busi yang kerap dimainkan oleh sejumlah orang. Biasanya kegiatan ini dilakukan di lokasi padat pemukiman, bahkan di jalan raya. Meski tradisional, hal itu juga dilarang untuk dimainkan lantaran berbahaya dan dianggap mengganggu ketertiban.

“Petasan ini kan sifatnya tematik. Munculnya di waktu tertentu seperti bulan puasa dan nanti saat lebaran Idul Fitri. Tentu kami akan melakukan pengawasan bersama jajaran Polres jika arahnya akan mengganggu ketertiban warga. Ya jika masih ada yang nekat, akan kita berikan sanksi sesuai perundang-undangan,” terangnya.

Satpol PP, kata Hanip, masih menunggu jika memang ada laporan terkait aktifitas yang berpotensi mengganggu ketertiban seperti penjual dan pemain petasan baik pabrikan maupun tradisional.

Disamping itu pihaknya juga akan melihat potensi terjadinya kerumunan. Masih dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Satpol PP akan menyasar lokasi yang kerap dijadikan lokasi berkumpul dan terjadinya kerumunan.(*)

Reporter: Yogi Wibawa
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *