Tegakkan Perda, Satpol PP Sosialisi Larangan Berdagang di Pinggir Jalan

TANA TIDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung (KTT) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) KTT  melakukan sosialisasi sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangannya di seputaran Desa Tideng Pale, Rabu 21 April 2021.

Kepala Satpol PP KTT, M. Agus Bahtiar menuturkan, pihaknya tidak langsung melakukan penegakan Perda kepada para PKL, tetapi masih sebatas pendataan dan sosialisasi saja.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2069 votes

“Kegiatan kami hari ini berdasarkan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan. Di mana Perda tersebut mengatur setiap PKL yang menjual sayur mayur, ikan, dan juga ayam harus menjajakan dagangannya di dalam pasar,” terangnya.

Untuk itu, Ia bersama dengan jajarannya melakukan pendataan dan sosialisasi terkait larangan tersebut, agar para PKL paham akan aturan tersebut, dan tidak lagi berjualan dipinggir jalan.

“Sementara ini kami hanya melakukan peneguran secara lisan saja kepada para PKL yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan atau pun yang menggunakan mobil pikap. Kedepannya kami akan buatkan surat teguran, dan jika sudah diberi surat teguran namun para pedagang  tidak mengindahkan larangan tersebut, maka terpaksa kami akan melakukan tindakan,” jelasnya.

Ia berharap para pedagang dapat mengindahkan aturan tersebut, sebab aturan tersebut tujuannya baik. Sebab dengan berjualan di pinggir jalan dapat memimbulkan penimbunan sampah dan jalanan juga menjadi kotor. Untuk itu ia berharap para pedagang tidak lagi berjualan di pinggir jalan.(*)

 

Reporter: Dwi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *