Kepada DPRD Kaltara, Sekprov Jelaskan Sebab Dihentikannya Sementara Kegiatan

TANJUNG SELOR – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghadiri rapat bersama dengan Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kaltara terkait refocusing anggaran tahun 2021, Selasa (20/4/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Supa’ad Hadianto ini dimaksudkan untuk hearing antara TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait dengan informasi yang beredar di masyarakat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1555 votes

Informasi tersebut antara lain tentang penyesuaian dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 yang telah disepakati oleh DPRD, tentang pemberhentian pelelangan-pelelangan kegiatan, peran DPRD dan mitra institusi untuk mengingatkan mekanisme perubahan anggaran.

Baca Juga :  SAKIP Pemprov Kaltara Ditargetkan Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah selaku Ketua TAPD menjelaskan, sejak gubernur dan wakil gubernur baru dilantik, sesuai dengan peraturan yang berlaku pemimpin daerah tersebut harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kami (pemerintah) sudah menyusun RPJMD, dan itu sekarang sedang berproses di BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), bahkan kemarin sudah kita ikuti sampai kepada konsultasi publik RPJMD dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kalimantan Utara untuk 2021 dan sampai 2026,” terang Sekprov Suriansyah pada rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD.

Surat Menteri Keuangan terkait rencana pelaksanaan refocusing anggaran penanganan Covid-19 dan surat Menteri Keuangan bahwa transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah mengalami penurunan sebesar Rp 35 miliar menjadi dasar pemberlakuan refocusing.

Baca Juga :  Biro PBJ Kaltara Dorong Setiap OPD Gunakan E-Katalog

“Karena sudah mendapatkan kepastian penurunan DAU itu, mau tidak mau kita harus segera. Jangan sampai nanti kerjaan yang kita lelang, yang dikerjakan teman-teman ini, seumpamanya DAU itu tidak terbayarkan karena dananya sudah dikurangi. Kami dari TAPD dan arahan dari pimpinan harus segera melaksanakan penyesuaian-penyesuaian itu,” jelasnya lagi.

Sebab itu, berdasarkan surat Menteri Keuangan, delapan persen DAU harus dialokasikan ke penanganan kesehatan. “Penurunan DAU, mau tidak mau kami harus mengambil dana kegiatan OPD untuk dikurangi sebesar Rp 35 miliar,” lanjutnya.

Mengenai penghentian kegiatan sementara untuk memastikan kepada seluruh Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) kegiatan yang dilelang dan terikat kontrak mendapat pengurangan atau tidak sehingga menimbulkan dampak untuk pemerintah.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak ASN dan Masyarakat Berzakat 

“Jadi sebenarnya di situ letaknya. Tapi beberapa hari yang lalu sudah dikeluarkan suarat untuk bisa diteruskan dengan berkoordinasi dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” imbuhnya.

Sekprov Surianyah juga menyampaikan bahwa Selasa (20/4/2021) kemarin telah diedarkan surat ke OPD untuk melakukan input Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). “Jadi teman-teman sudah menghitung semua kegiatan-kegiatannya yang di-refocusing kemarin untuk ketepatan anggka rincian-rinciannya itu, karena kami akan melaporkan ke Dewan angka refocusing itu,” kata Sekprov Suriansyah.

“Apabila sudah klir nanti RKA teman-teman diinput, akan kami sampaikan informasi kepada Dewan, jadi akan diakomodir di perubahan khusus yang refocusing tadi,” pungkasnya. (ahy)

 

Sumber: Diskominfo Kaltara

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *