Kemensos Nonaktifkan 21 juta Data Ganda Penerima Bansos

Jakarta – Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 21 juta data ganda penerima bantuan sosial setelah dimutakhirkan melalui Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru.

“New DTKS ini karena kita melakukan pengontrolan data sehingga ada hampir 21,1 juta data yang kita tidurkan,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Gedung Kemensos, Jakarta, Rabu.

Sebelum dilakukan pemutakhiran, banyak masyarakat penerima bantuan yang memiliki data ganda. Mereka tercatat dalam berbagai program bantuan, di samping itu ada pembaharuan karena meninggal dunia, pindah domisili, dan lain-lainnya.

Baca Juga :  India Jajaki Kolaborasi Teknologi Rudal BrahMos dengan KSAL dan Menhan

Ia mencontohkan jika seseorang diketahui memiliki dua data, maka satu data akan dinonaktifkan. Sehingga dengan pemutakhiran data itu penerima bansos akan tepat sasaran.

Dengan adanya pemutakhiran ini, maka terjadi kekurangan data di Kemensos. Kendati demikian, Risma mengatakan bahwa Kemensos mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbaharui data dan melaporkannya ke Kemensos secara berkala.

Baca Juga :  Menaker: Pekerja ter-PHK diberi Stimulus JKP, Pelatihan dan Prakerja

“Sebanyak 21 juta itu data ganda, bisa namanya ganda, kemudian ganda penerimanya, atau ada yang meninggal dan lain sebagainya,” kata dia.

Menurutnya, pembaharuan data akan dilakukan secara berkala tiap bulannya. Kemensos akan menerapkan ketentuan bagi Pemda untuk melaporkan pembaharuan data pada pekan pertama dan kedua.

Pada pekan berikutnya, Kemensos akan menyatukan data dari Pemda tersebut dengan data yang dimiliki dan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri agar menjadi data tunggal.

Baca Juga :  Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Al Ittihadiya, Mesir

“Semoga bisa menyalurkan di pekan keempat,” kata dia.

Risma juga menyatakan bahwa pihaknya akan menggandeng perguruan tinggi untuk memberikan masukan agar Kemensos bisa memutuskan kepantasan penerima Bansos.

“Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial,” kata Mensos.(ant)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *