Begini Tanggapan BPJS Kesehatan Soal Peserta yang Ditolak RSUD Malinau

NUNUKAN – Junis, warga Sebuku yang mengeluh BPJS Kesehatan miliknya tak bisa digunakan di RSUD Malinau mendapat tanggapan dari Kantor BPJS Kesehatan Nunukan pada Rabu, 21 April 2021.

Dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Nunukan, Yuliarsih Sahar penggunaan BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jika peserta BPJS Kesehatan terdaftar di luar daerahnya, maka harus menggunakan surat rujukan ke fasilitas kesehatan terkait.

Baca Juga :

Hal itu pula yang dialami Junis yang berobat di RSUD Malinau, namun BPJS Kesehatan miliknya tak dilengkapi dengan surat rujukan dari fasilitas kesehatan asal. “Jika kunjungan pertama harus dirujuk, maka dilakukan ke rumah sakit rujukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Usulan Musrenbang se-Kecamatan Nunukan Telah Terinput di SIPD

Lanjut dia, bagi peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan dapat digunakan di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia dengan persyaratan yang berlaku. “Sebanyak 3 kali kunjungan, dan harus diobservasi. Seperti kunjungan pertama dilihat sama dokter apakah pasien ini akan diberi obat terlebih dahulu, jika sudah diberikan dan dilihat dari perkembangannya seperti apa. Apakah kembali berkunjung atau tidak,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  1.500 Paket Sembako untuk Honorer dan Dhuafa di Nunukan

Reporter : Darmawan

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *