Menag: Takbir Keliling Tidak Diperkenankan

Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan.

“Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala,” ujar Menag saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Menag mengatakan sebagaimana dilakukan di beberapa daerah, takbir biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan COVID-19.

Baca Juga :  Dampak Psikologis saat Gerhana

Dia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.

Pada kesempatan itu Menag juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.

Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check 55 Armada di Pelabuhan Tengkayu I

“Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19,” terangnya.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *