Jika Malah Merugikan, DPRD Sarankan Bandara Tanjung Harapan Tak Perlu Dikembangkan

TANJUNG SELOR – Pembahasan rencana detail tata ruang (RDTR) yang dilaksanakan Pemkab Bulungan cukup lama. Khususnya pengembangan Bandara Tanjung Harapan yang kurang mendapatkan respons untuk dikembangkan.

Lantaran akan banyak fasilitas yang terkena dampak, untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan angkat bicara dan berikan masukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

“Kami DPRD memberikan saran dan masukan dengan berbagai pertimbangan, kalau memang itu sesuai dengan aturan silahkan, tapi kalau merugikan jangan dipaksakan,” ungkap Ketua DPRD Bulungan, Kilat kepada benuanta.co.id, Senin 19 April 2021.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Baca Juga: Bahas RDTR, Pengembangan Bandara Tanjung Harapan Tak Bisa Dipaksakan

Dia mengatakan, poin yang menjadi pembahasan antara lain rencana pengembangan Bandara Tanjung Harapan,
rencana pembangunan Pelabuhan Pesawan dan kawasan pertahanan dan keamanan. Kemudian rencana kawasan tanaman pangan, rencana terminal penumpang tipe C dan rencana kawasan Perguruan Tinggi di KBM Tanjung Selor.

“Jadi memang Bandara inilah yang menjadi poin bahasan kita tadi, untuk pengembangan sepertinya banyak masukan agar dialihkan saja. Saya sampaikan ini penuh dengan pertimbangan terutama saat ini masih ada masyarakat menuntut masalah pembebasan lahan itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Awal terjadinya bahasan pengembangan Bandara Tanjung Harapan yang panjang runwaynya saat ini 1.600 x 30 meter yang darati pesawat ATR 72, Pemerintah Provinsi Kaltara ingin meningkatkan menjadi 2.500 meter supaya bisa didarati pesawat Boeing.

“Ceritanya begini adanya pengembangan ini karena mungkin komunikasi terbentuknya dari Provinsi Kaltara, kalau Pemkab Bulungan kan tidak ada kewenangan. Padahal banyak yang terdampak selain ke kepemukiman warga juga ada perkantoran bahkan jalan dan hutan kota,” bebernya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Sudah banyak pengalaman seperti di Samarinda itu dipindahkan, bukan dikembangkan di tempat yang sama karena sudah berada di tengah-tengah pemukiman penduduk. Saya sarankan kalau tidak layak jangan dipaksakan karena merugikan masyarakat. Kecuali itu layak dan sesuai aturan maka bisa dilakukan pembangunan,” sambungnya.

Begitu juga dengan Pelabuhan Pesawan yang akan dibangun itu masih tumpang tindih, karena terkena di lahan food estate. Sehingga pihaknya meminta agar pemerintah melihat dari manfaatnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *