Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR Bisa dari Rumah, Ini Syaratnya..

TANJUNG SELOR – Setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional), maka masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM)-nya dapat dilakukan di rumah.

“Aplikasi SINAR ini sudah resmi, sehingga masyarakat silakan untuk memanfaatkan aplikasi itu dengan cara mendownload Digital Korlantas Polri di Android ataupun di Iphone,” ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma kepada benuanta.co.id, kemarin.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2009 votes

Kelebihan aplikasi ini membuat masyarakat tidak harus berhadapan dengan petugas, karena saat inipun tengah berlangsung pandemi Covid-19. Bahkan masyarakat tidak perlu antre untuk perpanjangan SIM dan layanannya yang lebih cepat.

Baca Juga :  Aksi Sosial Bantu Warga Terdampak Kebakaran

“Perpanjangan dapat dilakukan cukup dari di rumah, tapi kalau dengan Satpas kalau mau langsung ke Polres ya silahkan. Jadi sudah berlaku di Polda dan Polres jajaran, karena sudah di-launching secara nasional,” jelasnya.

Kata dia, perpanjangan SIM ini dapat diterima jika SIM-nya masih berlaku, pasalnya sistem tidak akan menerima jika masa berlaku SIM sudah lewat. Sehingga secara otomatis akan diarahkan untuk membuat SIM yang baru dengan melakukan pendaftaran dan tes lagi.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

“Perpanjangan SIM ini bisa dari mana saja, yang penting SIM-nya masih berlaku, artinya sudah dekat masa habis maka segera perpanjang. Karena kalau sudah mati maka harus buat baru lagi,” ucapnya.

“Jadi warga dari luar Kaltara yang akan memperpanjang SIM di sini itu sudah bisa, karena sudah online dasarnya SIM-nya masih berlaku dan ada KTP-nya,” sambungnya.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Raden mengatakan, untuk biaya perpanjangan tetap sama, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, B I, B II dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 75.000. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *