NUNUKAN – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC, bernama personel Bea Cukai Sebatik berhasil menggagalkan penyelundupan minyak pelumas atau oli kendaraan bermotor ilegal sebanyak 107 dus. Dengan rincian 15 dus oli ukuran 0,5 liter dan 92 dus berukuran 4 liter di Dermaga Tradisional Desa Losalo, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Jumat (16/4/2021).
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E., saat melakukan Operasi Gabungan yang digelar bersama Bea Cukai Sebatik, dan melibatkan Koramil Sebatik, serta kepolisian setempat, terhadap pedagang sembako yang berasal dari Tawau menuju Sebatik.
Dari hasil pemeriksaan Tim Gabungan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC yang dipimpin Sertu Aris Franata dengan 3 orang anggota Satgas, ditemukan minyak pelumas kendaraan bermotor ilegal jenis oli mesin merek Yamalube yang didatangkan dari Tawau Malaysia dengan menumpang perahu jongkong milik warga pulau Sebatik.
“Diamankan di Pos Bea Cukai Sebatik berjumlah 15 dua ukuran 0,5 liter, 92 dus berukuran 4 liter, dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 107 dus. Total kerugian mencapai Rp 136.368.000,” kata Priyambodo.
“Keberadaan kami (Satgas) di wilayah perbatasan ini selain untuk memberi rasa aman kepada warga, kita juga akan terus melakukan patroli dan kerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah masuk keluarnya barang ilegal dari dan keluar wilayah negara kita,” tambahnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin