Pemprov Menang Gugatan di MA, PT. Inhutani II Dijatuhi Denda Rp 35 M

TANJUNG SELOR – Pelanggaran ekspolitasi hutan oleh anak perusahaan PT Inhutani II Unit Semamu Kabupaten Malinau, yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan, membuat perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan tersebut harus menerima sanksi dan membayar denda ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. Ini berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung (MA).

“Ada gugatan dari Inhutani II kepada kita, dikarenakan mereka tidak terima atas sanksi yang kita jatuhkan, sebanyak Rp 35 miliar atas pelanggaran eksploitasi hutan karena menebang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan perusahaan,” terang Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan.

Baca Juga :  Sekprov Himbau Pejabat Agar Paham Aturan

Untuk diketahui, proses panjang gugatan yang diajukan oleh PT Inhutani II kepada Pemprov Kaltara ini dimulai sejak tahun 2019 dan baru ada titik terang pada 3 maret, tahun 2021.

Mulai dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, lalu penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta hingga berakhir di meja Mahkamah Agung, sebagai pengadilan negara tertinggi dengan Biro Hukum selaku Tim Kuasa Hukum dan Dinas Kehutanan yang membidangi urusan kehutanan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Peringatan Bulan K3 Nasional, Wagub Tegaskan Pentingnya Keselamatan Kerja

“Pemprov Kaltara menang. Kita sekarang dalam proses pengambilan salinan putusan yang mana salinan itulah yang menjadi dasar kita untuk mengeksekusi sanksi ke Inhutani II tersebut,” ujarnya.

“Yang jelas keputusan sudah ada, kita eksekusi sesuai dengan keputusan pengadilan dan uang (denda) itu kemanapun kembali ke kementerian yang jelas masuk ke (kas) negara semua. Jadi kami (Pemprov) tidak ada masalah karena bisa dipertangung jawabkan,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Seluruh Pejabat Perangkat Daerah Diminta Tidak Dinas Luar Selama Pemeriksaan BPK

Dengan putusan kasasi langsung berkekuatan hukum tetap, Gubernur Kaltara, Drs. H Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum dalam hal ini selaku pihak pemenang gugatan, tetap menghargai hak penggugat untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali.

Meskipun nantinya peninjauan kembali diajukan, tetap tidak menunda pelaksanaan putusan kasasi, sehingga PT. Inhutani II tetap wajib membayar sanksi denda yang telah dijatuhkan oleh Pemprov Kalimantan Utara sebesar Rp 35 miliar ditambah denda keterlambatan pembayarannya. (RCH)

 

Sumber: Diskominfo Kaltara

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *