TANJUNG SELOR – Polsek Sekatak berhasil mengungkap kasus pencurian yang sangat meresahkan masyarakat. Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial MF (18) yang telah melakukan pencurian di 2 rumah warga.
Kejadiannya Ahad 11 April 2021 sekitar pukul 21.00 Wita, di rumah warga bernama Wilryan Saputra, Desa Maritam, Kecamatan Sekatak, yang menjadi korban.
“Dari rumah warga ini, pelaku telah mencuri kotak amal yang diletakkan di dalam rumah. Isi kotak sekitar Rp 2.332.000 dan alat pengukur kadar emas,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud kepada benuanta.co.id, Jumat 16 April 2021.
Tak hanya itu, pelaku juga berhasil menggondol perhiasan warga, tepatnya di rumah korban bernama Yulia Mokodompit di RT 01, Jalan Pangeran Muda, Desa Sekatak Buji.
“Untuk rumah lainnya telah mencuri 2 buah cincin, jadi pemuda ini merupakan broken home. Dia mencuri kotak amal ini untuk kesenangan pribadinya,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, Polsek Sekatak yang menerima laporan pada tanggal 14 April 2021 dari korban, langsung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
“Melalui rekaman CCTV di rumah korban dan CCTV di sekitar sekitar TKP, hasil pemeriksaan CCTV terlihat dari properti seperti pakaian, baju dan celana mengarah kepada tersangka,” ucapnya.
Kemudian pada hari Kamis, 15 April 2021 sekira pukul 09.00 Wita, tim Polsek Sekatak mendapatkan informasi jika pelaku ini sedang berada di depan sebuah rumah di Jalan Poros Trans Kaltara, Desa Maritam.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan diduga pelaku atas nama Muhammad Farhan,” sebutnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di rumah tersebut, dengan mengambil uang isi kotak amal dan alat ukur kadar emas. Karena bukti rekaman CCTV, pelaku tak bisa membantah, dan akhirnya bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sekatak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk membeli handphone dan membeli makanan,” terang Mahmud.
MF pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 KUHP berupa Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin