Mengintip dan Rekam Cewek Mandi, Pria Ini Kelabakan saat Korban Teriak

TANJUNG SELOR – Tak terima anaknya diintip dan direkam oleh seorang laki-laki saat mandi, SJ (49) melapor tindakan tidak senonoh tersebut ke Polres Bulungan. Kejadiannya Jumat, 9 April 2021 sekira pukul 16.30 Wita, di Jalan Semangka, tepatnya di belakang kedai es teh.

“Pelaku ini membuat video saat ada anak perempuan mandi di kamar mandi. Perbuatan pelaku pun ketahuan oleh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui KBO Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Bernard FP Siregar kepada benuanta.co.id, Kamis 15 April 2021.

Melihat adanya orang asing yang memvideokan dirinya, korban pun berteriak. Teriakannya pun didengar oleh orang yang ada di rumahnya. Akibatnya, pelaku yang bernama Rahmat Hidayat alias Dayat langsung melarikan diri. “Saat korban teriak, pelaku atas nama Dayat inipun melarikan diri,” jelasnya.

Merasa keberatan, orang tua korban, SJ pun mendatangi Polres Bulungan untuk melaporkan tindak pidana pelecehan seksual atau pornografi itu. Orang tua korban merasa, laki-laki itu sudah kurang ajar terhadap anak dan keluarganya.

Baca Juga :  Baznas Kaltara Siapkan 18 Ton Beras untuk Mustahik

“Dari sini kami melakukan pengejaran akhirnya pelaku dapat diamankan, pelaku mengaku saat diinterogasi telah memvideokan korban saat mandi,” ucapnya.

Saat diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti yang telah digunakan membuat video, yakni handphone milik pelaku. Karena telah terbukti melakukan tindakan amoral, maka pelaku pun dijebloskan ke sel Rutan Polres Bulungan.

“Kita amankan juga BB dari pelaku yakni 1 unit handphone merek Samsung J7 Pro warna silver,” sebut Bernard.

Baca Juga :  Telat Berikan THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi 

Rahmat Hidayat dijerat dengan perkara tindak pidana ”melibatkan anak sebagai objek pembuatan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan” sebagaimana tersebut dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 ayat (1) KUHP tentang pelecehan seksual. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *