Kemenag Malinau: Setiap Masjid Hanya Boleh Menampung 50% Kapasitas Jamaah

Malinau – Plh. Bupati Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM memimpin rapat terkait persiapan menyambut bulan suci Ramadhan bersama dengan Kemenag, MUI, Baznas, Dewan Masjid, Polres, Dandim Malinau dan beberapa OPD terkait yang dilaksanakan di ruang Intulun Kantor Bupati Malinau, pada Senin (12/04).

Kepala Kemenang Kabupaten Malinau H. Ishak, S.Sos menyampaikan sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 yaitu tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

“Tentunya kita berpatokan pada hal tersebut bahwa shalat tarawih, tadarusan serta pembatasan jumlah jamaah di rumah ibadah itu dibatasi dengan kapasitas 50% dalam jumlah ruangan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Melalui rapat ini diharapkan akan ada keputusan atau edaran dari Bupati Malinau kepada masyarakat, selain surat edaran dari Menteri Agama.

“Selain dari Menteri Agama, tentunya ada edaran juga dari Bupati setempat. Semoga dari hasil rapat ini bisa kita tuangkan hasilnya,” ucapnya.

Sementara itu, Plh. Bupati Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM yang ditemui usai memimpin rapat mengatakan sebelumnya sudah ada rapat persiapan yang diadakan oleh Kemenag, kemudian PHBI dan hari ini mempertegas tentang hasil rapat tersebut.

“Sesuai dengan surat edaran Menteri Agama sudah dijelaskan bagaimana semua mekanisme mulai dari proses ibadah bulan suci Ramadhan sampai shalat Idul Fitri sudah diatur,” ujarnya.

“Artinya semua diizinkan sesuai dengan protokol kesehatan. Termasuk pada saat penceramahan, muatan apa saja itu sudah diatur. Demikian juga dengan kultum seberapa lama, termasuk penggunaan pembatasan di masjid-masjid,” imbuhnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *