TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap jaringan sabu dan mengamankan barang bukti (BB) sabu dengan berat sekitar 2 kilogram, BNN sebut jaringan ada yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Samudi mengatakan, terdapat 4 pelaku jaringan sabu yang berhasil diungkap BNNP sejak 8 Maret 2021 lalu, 2 diantaranya merupakan warga binaan Lapas Tarakan.
“Pada 8 Maret 2021, sekira pukul 03.00 WITA, kita mendapatkan informasi akan adanya transaksi peredaran gelap narkotika, yang diduga berasal dari perbatasan Indonesia-Malaysia dengan menggunakan perahu nelayan,” ujar Samudi kepada awak media, Rabu (14/4/2021)
Dijelaskan Samudi, saat tim melakukan penyelidikan sekira pukul 09.00 WITA, tim melihat sebuah perahu yang mencurigakan sedang berjangkar di Pulau Ladang Kab. Bulungan, kemudian di atas perahu diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AB dan setelah diinterogasi saudara AB mengakui telah menyimpan bungkusan narkotika jenis sabu di Pulau Ladang.
Selanjutnya, tim meminta saudara AB untuk menunjukkan tempat menyimpan bungkusan narkotika jenis sabu tersebut dan saudara AB kemudian menunjukkan tempat menyimpan bungkusan narkotika tersebut, yang dimasukkan kedalam tangguk ikan dan dibungkus terpal plastik warna biru, kemudian diikatkan pada sebuah pohon di Pulau Ladang.
“Kemudian tim memerintahkan saudara AB untuk mengambil bungkusan tersebut dan setelah dibuka bungkusan plastik warna hitam berisi kotak kardus bekas biscuit dan didalam kotak kardus terdapat plastik warna putih yang berisi 2 (dua) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan QING SHAN yang setelah dibuka masing-masing berisi plastik bening berisi Kristal putih yang diduga narkotika golongan jenis sabu,” terangnya.
Lalu dilakukan pengembangan pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WITA dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial SA yang menjemput atau menerima bungkusan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka AB di Jl. Hasanuddin Sungai Bandara, dan dari keterangan SA, orang yang menyuruh menjemput adalah tersangka lainnya ES yang berada di Lapas Kelas II A Tarakan.
Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WITA dilakukan pengembangan ke Lapas Kelas II A Tarakan dan diamankan ES, yakni orang yang menyuruh SA untuk mengambil bungkusan narkotika dari AB, dan dari keterangan SA, yang menyuruh mencarikan anggota untuk menjemput dan menyimpan bungkusan narkotika tersebut adalah sesama warga binaan, yaitu AS, sehingga AS juga diamankan di Lapas Kelas II A Tarakan.
Keempat pelaku diamankan di BNNP Kaltara, dan barang bukti sebanyak kurang lebih 2 kilogram dimusnahkan bersama Pengadilan Tarakan, Kejaksaan Tarakan, Beacukai Tarakan, beserta Lapas Tarakan.(*)
Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli