Awasi THM Selama Ramadan, Kapolres : THM Tempat Terlarang untuk Anggota Polri

TANJUNG SELOR – Selama sebulan di bulan Ramadan, operasi tempat hiburan malam (THM) di Bulungan dihentikan. Penutupan sementara THM ini berdasarkan keputusan Pemerintah Kabupaten Bulungan agar bisa menghormati orang yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan keputusan itu, Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro pun mengambil langkah untuk pengawasan. “Penutupan itu kewenangan Pemda Bulungan, kalau pengawasan dari kita tetap laksanakan,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro kepada benuanta.co.id, Selasa 13 April 2021.

Berangkat dari pengawasan inilah, dirinya menegaskan kembali agar setiap anggota Polri tidak diperkenankan memasuki THM dan apapun bentuk hiburan lainnya. “Khususnya anggota Polri tidak boleh memasuki THM, itu tempat terlarang. Itu juga sudah ada aturan pemerintah Nomor 1 tentang disiplin anggota Polri dan imbauan Kadiv Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Terlebih setiap THM di Kabupaten Bulungan pihaknya telah memasang spanduk pelarangan, berisikan tentang risiko dan hukuman yang bakal diterima jika dilanggar. Bahkan di hari tertentu, pihaknya bersama Propam bakal menggelar razia.

“Setiap THM itu sudah saya tempel risiko anggota Polri yang masuk tempat hiburan apapun bentuknya, mau dalam rangka tugas atau tidak. Kalau bertugas maka ada administrasi dan surat perintahnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Polres Bulungan pun akan menggandeng Subden POM Bulungan untuk melaksanakan razia di THM. Jika kedapatan maka diberikan ganjaran. Untuk TNI akan diproses oleh POM sedangkan Polri akan diproses Propam. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *