Pemda KTT Gelar Bimtek Pilkades 2021,Bupati: Perlu Partisipasi Masyarakat Tentukan Pimpinan Desa

TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Djaparuddin, Senin 12 April 2021.

Kegiatan dibuka secara resmi Bupati Tana Tidung yang dalam hal ini diwakili staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik H. Nurzain.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2000 votes

Sekretaris Panitia Pilkades KTT Abdul Murad menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai DPA Dinsos PMD 2.13.04.01.09 dan SK Bupati Tana Tidung nomor 140/138/K-IV/2021 tentang pembentukan panitia Bimtek pilkades serentak 2021.

“Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas SDM bagi Panitia Kabupaten, Panitia Fasilitasi Kecamatan sampai dengan panitia Pilkades, serta untuk memberikan pemahaman yang sama terkait pelaksanaan pilkades dari persiapan sampai dengan penetapan, ” ungkapnya.

Sementara itu, H. Nurzain yang membacakan sambutan dari Bupati Tana Tidung menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkades serentak 2021, merupakan praktek demokrasi di daerah pedesaan yang merupakan aspek legitimasi kekuasaan dan aspek penentuan kekuasaan hingga dibutuhkan partisipatif aktif dari masyarakat untuk menentukan pimpinan desa 6 tahun ke depan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014, diperkuat dengan adanya Perda nomor 3 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak, dan Perbup nomor 3 tahun 2021 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kades secara luber jurdil.

Sehubungan dengan ditetapkannya Perda KTGT nomor 3 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkades serentak dan Perbup nomor 3 tahun 2021 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa maka agenda KTT tahun 2021 sesuai dengan program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati akan melaksanakan Pilkades serentak di 32 desa tanggal 30 juni 2021 sesuai dengan tahapan sebagaimana SK Bupati Nomor 141/100/K-III/2021.

Untuk diketahui bahwa pada tahun 2020 terdapat 24 Kades yang berakhir masa jabatannya dan diisi Penjabat Kepala Desa, sedangkan pada 2021 terdapat 5 kades yang berakhir masa jabatannya dan ditambah dengan 3 desa yang belum melaksanakan pemilihan dan diisi oleh Penjabat Kepala Desa.(*)

Reporter: Dwi
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *