Bahas soal Lahan KTT, Ibrahim Ali Audiensi dengan Wamen KLHK

TANA TIDUNG – Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT), Ibrahim Ali didampingi Wakil Ketua Komisi I DPD RI serta OPD terkait Pemkab Tana Tidung melakukan audiensi dengan Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, yang berlangsung di Arboretum Kantor Kementerian LHK pada Senin, 12 April 2021.

Disampaikan Bupati Ibrahim Ali kepada Wamen KLHK, Alue Dohong dan jajaranya bahwa 45,28 persen (408.501,58 Ha) dari luas Wilayah KTT merupakan konsesi dari perusahaan di bidang Perkebunan. Di mana sebagian besar merupakan konsesi dari PT. Adindo Hutan Lestari dan PT. Intraca Hutan Lestari.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

“Luas APL (Area Penggunaan Lain) di KTT yang luasnya mencapai 40 persen, hampir seluruhnya merupakan lahan konsesi dari Perusahaan perkebunan dan sebagiannya lagi merupakan pulau-pulau kecil yang berada di sekitar wilayah KTT. Sementara kawasan yang menjadi rencana pengembangan permukiman, fasilitas umum, pusat pemerintahan dan lainnya berada di kawasan hutan, dan ini menjadi problem tersendiri untuk Tana Tidung,” ujarnya.

Maka dari itu, Ibrahim Ali menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung berharap Outline Usulan Pelepasan Status Kawasan Hutan dapat di akomodir oleh Wamen KLHK serta membantu proses dalam pengajuan perubahan kawasan hutan tersebut. Di mana Kabupaten Tana Tidung mendapatkan program TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) seluas 26.223,59 Ha.

Lebih lanjut, Ibrahim Ali menyampaikan bahwa banyaknya fasilitas umum yang sudah dibangun di kawasan hutan produksi. Karena itu, ia memohon agar kegiatan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) Tahun 2021 untuk memasukkan lokasi rencana pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung seluas 400 Ha sebagai fasilitas umum.

“Saya berharap Wamen KLHK dapat membantu proses IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung. Sesuai dengan RPJMD tahun 2021-2026 yang di mana program prioritas Kabupaten Tana Tidung salah satunya adalah pembangunan pusat pemerintahan,” terangnya.

Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri LHK No.P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, bahwa pengelolaan pinjam pakai kawasan hutan seluas 400 Ha.

Wamen KLHK merespon baik permohonan ataupun permintaan yang disampaikan Bupati Ibrahim Ali. Wamen KLHK menanggapi dengan positif kedatangan Bupati beserta jajarannya yang terus berusaha. Mengingat hingga saat ini KTT belum memiliki gedung Kantor Bupati yang representatif, maka dari itu usulan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Reporter : Dwi

Editor : Nicky Saputra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *