Sudah Normal, Gubernur Apresiasi Penanganan Sungai Malinau dan Akan Tabur Benih Ikan

GUBERNUR: KAMI TIDAK TINGGAL DIAM

TARAKAN – Air sungai yang sempat tercemar di Malinau sudah mulai jernih setelah ditangani pihak PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Hal itu sejalan dengan permintaan Pemkab Malinau terhadap perusahaan, melalui Keputusan Bupati Malinau nomor 660.5/K.86/2021 yang dikeluarkan pada Februari lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara), Obed Daniel menjelaskan, rona awal sungai sudah mulai tumbuh kembali. Hal itu berbeda dengan hari pertama pencemaran sungai setelah jebolnya tanggul penampungan limbah.

Baca Juga: DLH Kaltara Pastikan Pencemaran Sungai Malinau Ditangani dengan Baik oleh PT KPUC

“Permintaan pencabutan izin perusahaan tidak serta-merta mudah dilakukan. Karena kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Jika tadi tidak adanya sanksi administratif terhadap perusahaan oleh pemerintah daerah, maka penanganannya diambil alih pemerintah pusat. Tapi ini ‘kan dengan waktu yang singkat, sudah ada sanksi administratif yang dikeluarkan pemerintah daerah. Enam poin yang ditekankan, sudah dijalankan dengan baik oleh pihak perusahaan,” bebernya saat dikonfirmasi benuanta.co.id pada Ahad, 11 April 2021.

Baca Juga :  Telat Berikan THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi 

Setelah dikeluarkannya sanksi administratif itu, pihaknya memberikan apresiasi terhadap perusahaan lantaran sudah melakukan berbagai hal dengan cepat untuk melakukan pemulihan.

“Mengenai adanya ikan yang mati setelah jebolnya tanggul dikarenakan volume lumpur yang tinggi, sehingga insang ikan dipenuhi lumpur dan sulit untuk bernafas,” sebutnya.

Hal ini, kata dia, perlu diluruskan sebab kematian ikan bukan dikarenakan limbah B3, yang awalnya diduga dalang dari matinya ikan di sungai Malinau. “Itu tidak benar (limbah B3) karena adanya konsentrat air yang keluar dari tanggul ke sungai,” imbuhnya.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Sementara itu, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang saat dikonfirmasi benuanta.co.id mengatakan Tim Investigasi yang dibentuk setelah jebolnya tanggul penampungan limbah PT KPUC sudah bekerja. Begitu juga dengan DLH Kaltara yang langsung melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pencemaran lingkungan.

“Jadi sebenarnya bukan kita membiarkan, sejak awal sudah ada tim yang dibentuk khusus untuk menangani pencemaran dan mencari tahu jebolnya tanggul itu. Pemprov Kaltara terus melakukan pengawasan, yaitu dari DLH Kaltara,” terangnya.

Baca Juga :  SAKIP Pemprov Kaltara Ditargetkan Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Mengenai air sungai Malinau yang sempat tercemar, menurutnya saat ini sudah kembali normal. Hal itu tak terlepas dari sanksi paksaan yang diberikan Pemkab Malinau, yang dijalankan dengan serius oleh PT KPUC.

“Sekarang kan sudah tidak tercemar lagi, saya kebetulan ada agenda tabur benih ikan di sungai Malinau April ini. Mudah-mudahan dengan bibit ikan yang kita lepaskan di sungai, jadi makin banyak lagi ikannya,” pungkasnya.

Ia juga memberikan apresiasi penanganan cepat atas jebolnya tanggul PT , hingga saat ini pemulihan masih terus dilakukan perusahaan yang didampingi langsung oleh tim dan DLH Kaltara. (*)

Reporter : Nicky Saputra
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *