Polres Nunukan Tangkap 3 Kurir Pembawa Sabu 3,5 Kg, Satu WNA Asal Malaysia

NUNUKAN – Satuan Reskoba Polres Nunukan menggagalkan peredaran 3,500 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu. Petugas berhasil meringkus tiga kurir yang membawa narkotika tersebut di Jalan Tien Soeharto (Pelabuhan Baru), Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Rabu 7 April 2021 sekira pukul 13.00 Wita.

Dikatakan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi SH, kedua tersangka itu berinisial JU (35) warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang beralamat di Jalan Kerayong 2 Nomor 1, Taman Banting Tawau Sabah, Malaysia. Sedangkan HA (32) warga Kota Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara satu pelaku lagi diamankan berdasar hasil pengembangan dari JU dan HA, didapat seorang laki-laki yakni ZA (37) warga Sulawesi selatan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1567 votes

“Kami mendapat informasi dari masyarakat pada hari Rabu, sekira pukul 12.00 Wita, bahwa ada 2 orang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika golongan 1 jenis sabu yang baru tiba dari Malaysia,” kata Karyadi Kepada benuanta.co.id, Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga :  12 Kasus Karhutla Terjadi di Nunukan Selama 2 Bulan Terakhir

Lanjut dia, 2 orang ini berencana akan berangkat ke Sulawesi Selatan. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Nunukan. Saat itu personel Opsnal menemukan barang bawaan dari 2 pelaku tersebut. Tidak menunggu lama, barang bawaan tersebut diamankan.

Sementara kedua tersangka sebelumnya telah diamankan yang saat itu berada di rumah pengurus penumpang yang bernama MA. Selanjutnya barang bawaan milik kedua tersangka tersebut dibawa dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh kedua tersangka dan saksi MA.

Hasilnya, ditemukan barang bukti sebanyak 4 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah karung warna putih ukuran 50 Kg, kemudian dibungkus jaket yang telah dilakban warna kuning dan dibungkus lagi dengan sarung tangan karet warna hitam, kemudian dimasukan dalam kantong plastik warna kuning serta 2 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang.

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

“Dari hasil interogasi kami terhadap kedua tersangka, Sabu tersebut akan dibawa menuju ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan Km. Thalia,” jelasnya.

Sekira pukul 19.00 Wita, Rabu (7/4/2021) tim Opsnal berangkat menuju ke Parepare Sulawesi Selatan untuk melakukan pengembangan (Controll Delivery) guna menangkap pemesan sabu tersebut. Dari komunikasi via telepon antara kedua tersangka dengan penerima sabu, mengarahkan kedua tersangka untuk mengantarkan pesanan sabu tersebut ke Kabupaten Pinrang.

Karyadi mengatakan, setelah tiba di depan stadiun Bau Massepe Jalan Bulu Pakoro, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang sekitar pukul 12.00 Wita, tim Opsnal berhasil mengamankan 1 laki-laki yakni ZA yang berperan sebagai penjemput sabu tersebut. Sedangkan 1 laki-laki yakni H yang berperan sebagai penerima atau pemesan sabu berhasil melarikan diri dan menjadi DPO.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Barang yang diamankan di antaranya adalah 4 bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3.500 kg, 1 buah karung warna putih ukuran 50 Kg, 2 lembar jaket warna hitam dan biru, 2 buah kantong plastik warna kuning dan biru, gulungan lakban warna kuning, 4 lembar sarung tangan karet warna hitam 2 bungkus plastik Teh Cina. Selain itu ada juga 1 buah Identity Card Malaysia, 4 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1.300.000 ,1 unit mobil, 1 unit sepeda motor warna hitam. (*)

 

Reporter:  Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *