Pemerintah KTT Perbolehkan Masyarakat Salat Tarawih Berjamaah

TANA TIDUNG –  Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT), mengizinkan masyarakat KTT untuk melaksanakan ibadah salat tarawih secara berjamaah selama bulan Ramadan nanti, meski masih dalam suasana pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Bupati Tana Tidung saat sambutannya pada Pelaksanaan Isra Miraj di masjid Darul Na’im Desa Badan Bikis Kecamatan Sesayap Sabtu, 10 April 2021.

“Insyaallah Ramadan tahun ini kita akan laksanakan tarawih bersama di masjid-masjid yang ada di KTT, Namun harus Tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) Ketika berada di dalam maupun di luar masjid, ” Ujar Bupati Ibrahim Ali.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1972 votes

Pemerintah pusat sebelumnya telah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih secara berjemaah di luar rumah, yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin 5 April 2021

“Meski demikian, ada tiga aturan yang disampaikan Menko PMK yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan salat tarawih berjamaah, Pelaksanaan Taraweh harus menerapkan prokes, peserta salat taraweh terbatas untuk warga setempat dan Ibadah Shalat Taraweh dibuat sederhana mungkin” ungkap Bupati.

Bupati berharap kepada Masyarakat KTT selama pelaksanaan taraweh, untuk dapat selalu menerapkan prokes, agar selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dapat berjalan nyaman dan aman, sehingga tidak ada lagi penambahan kasus positif di KTT.(*)

Reporter: Dwi
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *