Begini Panduan Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tarakan.

SE nomor : 273/346/SATGAS/2021 yang ditandatangani Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes per tanggal 7 April 2021 ini bentuk antispasi terhadap Covid-19. Sebab, mencermati perkembangan kasus Covid-19 yang meskipun relatif melandai, hingga saat ini masih ditemukannya kasus transmisi lokal di empat kabupaten lain di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang berbatasan langsung dengan Kota Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

Di samping itu, sampai saat ini Covid-19 masih menjadi pandemi nasional, sehingga Tarakan setiap saat masih mempunyai potensi terancam mendapatkan kasus-kasus kiriman atau imported cases.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Menimbang hal-hal tersebut, maka disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan khususnya yang beragama Islam hal-hal sebagai berikut.

1. Salat Tarawih berjamaah dapat dilaksanakan di masjid atau mushola dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter, menggunakan masker, mencuci tangan dan membawa perlengkapan salat sendiri, dan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

2. Dihimbau untuk memanfaatkan waktu pelaksanaan salat tarawih berjamaah dengan efektif, yakni hanya 8 rakaat ditambah tiga rakaat salat witir dan membaca Al-quraan surah-surah pendek. Bagi jamaah yang akan melaksanakan salat tarawih lebih dari 8 rakaat, disarankan untuk melanjutkan di rumah masing-masing.

3. Ceramah agama saat salat sholat tarawih, peringatan malam Nuzulul Qur’an, kuliah subuh, dan majelis ilmu lainnya, agar dilaksanakan paling lama 15 menit dan tidak diperkenankan mendatangkan penceramah dari luar Kota Tarakan.

4. Tidak diperkenankan melaksanakan buka puasa dan sahur bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan cukup dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Baca Juga :  Curi Motor untuk Biaya Pulang Kampung, MR Diciduk Polisi  

5. Bagi masjid atau mushola yang menyiapkan hidangan berbuka puasa (takjil), dihimbau untuk tidak menyiapkan hidangan berbuka bersama yang menyebabkan kerumunan orang, hidangan berbuka puasa cukup disiapkan dalam bentuk kotakan atau bungkusan.

6. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

7. Pasar Ramadhan diperkenankan pada tempat yang telah ditunjuk oleh Pemkot Tarakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

8. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan membatasi jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan ibadah salat Idul Fitri.

9. Tidak melaksanakan takbiran keliling dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang seperti, kegiatan festival Ramadhan. Kegiatan takbiran cukup di masjid atau mushola dengan menggunakan pengeras suara, live streaming dan sejenisnya.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

10. Tidak melaksanakan kegiatan open house, halal bi halal, dan sejenisnya yang melaksanakan silahturahmi dengan mengundang masyarakat luas. Silahturahmi hanya dilakukan terbatas diantara keluarga, teman dan kerabat terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti atau dilaksanakan melalui media sosial dan video call atau video conference.

11. Pengurus dan pengelola masjid dan mushola harus melakukan disinfeksi sebelum dan setelah selesai kegiatan peribadatan atau kegiatan keagamaan.

12. Pengurus dan pengelola masjid dan mushola diminta untuk menunjuk petugas yang secara rutin mengumumkan dan memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 terlaksana dengan baik.

13. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)

Reporter : Yogi Wibawa 

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *