Walikota Imbau Masyarakat Bukber dan Sahur di Rumah Masing-masing

TARAKAN – Jelang Bulan Suci Ramadan 1442 H ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Tarakan berjibaku agar Covid-19 bisa teratasi penularannya dengan cara mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan ibadah puasa.

Pandemi Covid-19 yang selama setahun melanda seluruh dunia hingga ke Bumi Paguntaka, membutuhkan kerja keras dari semua pihak untuk memutus mata rantai penularannya dengan prokes, vaksinasi dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1592 votes

Sehingga, memasuki bulan puasa yang dinanti-nantikan umat muslim seluruh dunia menuai himbauan bersama dari Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan organisasi kemasyarakatan Islam.

“Tidak diperkenankan untuk buka puasa dan sahur bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan cukup dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” jelasnya melalui surat edaran pada Rabu, 08 April 2021.

“Bagi Masjid/Musholla yang menyiapkan hidangan berbuka puasa (takjil), dihimbau untuk tidak menyiapkan hidangan buka puasa bersama yang bisa menimbulkan kerumunan orang, hidangan berbuka puasa cukup disiapkan dalam bentuk kotakan/bungkusan,” lanjutnya dalam edaran yang ditandatanganinya.

Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran nomor 273/346/SATGAS/2021 tentang Panduan Kegiatan Selama Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Tengah Pandemi Covid-19 di Kota Tarakan, yang mengatur jelas mengenai prokes buka puasa bersama dan sahur.(*)

Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *