DPRD Kaltara Gencar Sosialisasikan Perda, Salah Satunya soal Kepariwisataan

TANJUNG SELOR – Para anggota legislatif memiliki tugas membahas dan merancang peraturan daerah (Perda), setelah jadi maka ada kewajiban untuk disosialisasikan kepada masyarakat banyak. Salah satu Perda yang tengah diperkenalkan kepada masyarakat Kaltara adalah Perda tentang kepariwisataan.

Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Andi Hamzah mendapatkan tugas di daerah pemilihan (Dapil)-nya untuk mensosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara 2019-2025 di Kabupaten Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1939 votes
Audien dalam sosiasisasi perda

“Sudah kita sosialisasikan, Perda itu mendapatkan respons yang cukup baik dari sejumlah masyarakat di Nunukan,” ungkap Andi Hamzah kepada benuanta.co.id, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga :  Usaha Pariwisata di Pantai Tanah Kuning Harap Dapat Pembinaan

Dia menuturkan, tak memperkenalkan bagian luar saja, tapi dari isi Perda itu yang dipapar. Kata dia, di dalam Pasal 4 Perda Nomor 9 Tahun 2019 itu memuat tentang peningkatan kualitas dan kuantitas destinasi wisata minat khusus berbasis alam dan seni budaya khas daerah. Hal itu harus diketahui oleh semua orang.

“Jadi bagaimana komunikasikan destinasi wisata minat khusus berbasis alam dan seni budaya khas daerah itu dengan menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggungjawab,” paparnya.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kaltara Dukung Penuh Helatan PON XXI Aceh - Sumut

Selain penjelasan, dari audien pun memberikan masukan terhadap Perda itu, pihaknya pun menampung dan memasukkan sebagai bentuk yang akan diwujudkan dalam Perda kepariwisataan itu.

“Kami memasukan beberapa hal, di antaranya mewujudkan industri pariwisata, yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltara,” beber Andi.

Perda Nomor 9 Tahun 2019 ini pun menjadi payung hukum bagi pelaku usaha. Di dalamnya akan terbuka peluang usaha, ini dinilai akan merangsang masyarakat dan calon pelaku usaha untuk memahami bahwa Perda ini adalah regulasi.

Baca Juga :  Usaha Pariwisata di Pantai Tanah Kuning Harap Dapat Pembinaan

“Jadi kepariwisataan itu tidak terlepas dari pelaku usaha. Saat ada pengembangan pariwisata maka pelaku usaha akan mendapatkan peluang. Tapi mereka harus tahu bahwasanya harus ada minat dulu, kemudian yakin itu berpotensi, maka harus fokus dengan usaha yang digelutinya,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *