TARAKAN – Kelurahan Karang Anyar memberi perhatian penuh atas ekseskusi lahan dari Pengadilan Negeri (PN) Tarakan setelah melalui berbagai proses hukum oleh pemohon dan termohon.
Sebelumnya, Lurah Karang Anyar, Jumanto mendapat undangan dari (PN) Tarakan untuk mendampingi proses eksekusi atau pengosongan lahan yang dimenangkan oleh pemohon Sukmawati.
Lahan seluas 7 kapling yang perkaplingnya seluas 10 x 47 M2 itu telah berdiri 13 unit bangunan yang disewa oleh warga untuk menjalankan bisnisnya di Jalan Mulawarman.
“Peran kelurahan hanya mendampingi proses yang ditindaklanjuti oleh pengadilan. Pada hari Selasa, 06 April 2021 kemarin, saya telah berjumpa dengan kuasa hukum pemohon dan warga yang terdampak. Saya berusaha beri pemahaman kepada warga bahwa ini merupakan keputusan pengadilan yang sudah final,” jelas Jumanto.
“Ada 1 orang yang menolak karena merasa dirugikan akibat dirinya telah membayar uang sewa untuk beberapa tahun mendatang.
Baca Juga :
- 86 FLASH! Penggusuran 13 Unit Rumah di Jalan Mulawarman Tarakan
- Tak Ada Perlawanan, PN Kota Tarakan Eksekusi 13 Unit Bangunan di Jalan Mulawarman
- Eksekusi Lahan di Jalan Mulawarman Tarakan, Polisi Terpaksa Alihkan Arus Lalulintas
Sehingga saya mendorong kuasa hukum agar memperhatikan hal itu dan jangan semena-mena mentang-mentang sudah menang, kemudian disepakatilah bahwa warga secara merata diberikan tali asih berupa dana Rp 3,5 juta secara merata bagi pemilik 13 unit bangunan tersebut,” tutupnya.
Setelah usai pengosongan lahan tersebut menggunakan alat berat, selanjutnya pihak PN Tarakan bersama lurah, pemohon dan termohon menandatangani berita acara tersebut.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli