TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) kota Tarakan melakukan eksekusi tanah dengan bangunan diatasnya sebanyak 13 unit rumah, di Jalan Mulawarman, Tarakan Barat, Rabu (7/4/2021).
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan, Rustiah mengatakan, melakukan eksekusi tanah atau penggusuran berdasarkan perintah Ketua PN Tarakan.
“Kami hanya melaksanakan penetapan pak ketua untuk mengosongkan lokasi beserta bangunan diatasnya, sekitar 13 unit rumah yang digusur,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Rabu (17/4/2021)
Dijelaskan Rustiah, sebelumnya pihak PN Tarakan juga telah melakukan peringatan atau imbauan terhadap warga yang berada di lokasi eksekusi tersebut.
“Sebelumnya, warga yang tinggal ditempat juga sudah diperingati, bahwa akan dilakukan penggusuran pada hari Rabu, (7/4/2021). Kalau untuk total luas lahannya belum bisa diberitahu, karena kita hitung sesuai sertifikat aja,” terangnya.
Baca Juga : 86 FLASH! Penggusuran 13 Unit Rumah di Jalan Mulawarman Tarakan
Baca Juga : Eksekusi Lahan di Jalan Mulawarman Tarakan, Polisi Terpaksa Alihkan Arus Lalulintas
Rustiah juga menambahkan, dirinya tidak dapat memberikan keterangan mendetail karena yang berwenang memberikan keterangan yakni Humas PN kota Tarakan.
Pantauan benuanta.co.id, bangunan di lokasi penggusuran sebelumnya merupakan tempat usaha beberapa masyarakat, tempat usaha yang digusur dibangun dengan bahan dasar kayu.
Selain itu, salah seorang warga yang menjalankan usaha di lokasi penggusuran, Aziz (66) hanya bisa pasrah dan menyelamatkan barang seadanya dari tempat usahanya.
“Bilangnya ini lahan sengketa, tapi kemarin bisa ditinggali sementara, istri saya jualan toko sembako kecil disini dan saya usaha bengkel, tambal ban,” ujar Aziz.
“Kami juga bangun sendiri rumah-rumah disini, sudah 30 tahun saya disini, dulunya ini rawa-rawa semua, kita bangun pakai uang kita sendiri, semoga pemerintah memperhatikan kami dan memberi bantuan,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli