Salat Tarawih Dibuka, Kemenag Nunukan Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan

NUNUKAN – Salat tarawih di Nunukan secara resmi kembali dibuka selama bulan ramadan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SK) Kementerian Agama nomor 3 tahun 2021, tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Nunukan, Drs. H. Muh Tahir mengatakan pelaksanaan salat tarawih di masjid-masjid diperbolehkan dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan (prokes), baik itu mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak bersalaman.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2023 votes

“Untuk jumlah jamaah juga dilakukan pembatasan jika kapasitas masjid 100 orang maka maksimal yang bisa melaksanakan hanya 50 orang. Jarak shaf salat 1 meter atau 1,5 meter,” ucapnya.

Baca Juga :  Lima Unit Motor Ikut Tenggelam Hanya Satu Dapat Dievakuasi

kegiatan ceramah juga diperbolehkan dengan ketentuan maksimal 15 menit, dengan isi ceramah yakni tentang ramadan, akidah, ibadah sosial, maupun muamalah yang lain.

“Tidak diperbolehkan melakukan ceramah yang menyinggung, atau memfitnah, menyebarkan  berita-berita hoaks di masyarakat,” jelas Drs. H. Muh Tahir, kepada benuanta.co.id, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga : Pemda Nunukan Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Selama Ramadan dan Idul Fitri

Baca Juga : Begini Panduan Ibadah Ramadan Berdasarakan Surat Edaran Kemenag

Drs. H. Muh Tahir juga mengajak pada bulan ramadan ini bisa lebih khusyu untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT. Para khotib dan ustadz harus menyampaikan dakwah kepada umat dengan cara-cara yang baik dan mengajak umat untuk meningkatkan prestasi iman dan takwa kepada Allah SWT.

Baca Juga :  Bea Cukai Nunukan Sebut Ekspor Minyak Kemiri ke Malaysia Tidak Dikenakan Cukai

Ketika usai melaksanakan ibadah tarawih, maka jamaah diminta untuk kembali ke rumah masing-masing. Hal itu untuk mematuhi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan penanganan covid-19.

Kementrian Agama Kabupaten Nunukan juga akan melakukan pengawasan di setiap masjid-masjid di Kabupaten Nunukan. Jika ditemukan adanya salah satu masjid yang tidak menjaga jarak akan diingatkan. Siapapun jamaah melaksanakan ibadah harus menggunakan masker.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

“Mudah-mudahan bulan suci ramadan termasuk pelaksanaan tarawih dalam masjid susana pandemi Covid-19 bisa kita laksanakan dengan baik dan kita terhindar dari virus corona dengan aman,” paparnya. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Nicky Saputra

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *