TARAKAN – Sebanyak 13 unit bangunan yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Rabu, 07 April 2021, mendapat penolakan dari seorang warga yang merasa dirugikan.
Putusan perkara yang dimenangkan oleh pemohon yakni Sukmawati, telah mengantarkan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan untuk mengosongkan 7 kapling lahan di Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar.
Keterangan dari PN Tarakan, perkara sengketa lahan tersebut sejak tahun 2002.
Lurah Karang Anyar, Jumanto beberkan dari 13 unit bangunan tersebut terdapat 1 penyewa yang menolak dan merasa dirugikan akibat pengosongan ini.
Baca Juga :
- 86 FLASH! Penggusuran 13 Unit Rumah di Jalan Mulawarman Tarakan
- Tak Ada Perlawanan, PN Kota Tarakan Eksekusi 13 Unit Bangunan di Jalan Mulawarman
- Sengketa Selama 19 Tahun, 7 Kapling Lahan Dieksekusi
Selama proses eksekusi, mendapat pengamanan ekstra dari TNI-POLRI yang didampingi oleh perangkat kecamatan dan kelurahan.
“Saya boleh jujur kalau mereka ini belum legowo karena merasa dirugikan. Mereka ada yang sudah membayar sewa untuk 3 tahun ke depan tetapi baru digunakan 1 tahun bahkan ada yang baru gunakan sebulan,” jelasnya.
“Disitulah peran kelurahan yang telah mendapat undangan dari pengadilan untuk mendampingi masyarakat. Terdapat satu orang yang menolak. Saya sampaikan kepada pihak-pihak yang menempati lahan itu bahwa ketika sudah ada keputusan dari pengadilan maka kita tidak bisa apa-apa,” tuntas Jumanto.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli