Satpol PP KTT Sosialisasikan Larangan Membangun di Atas Lahan Pemerintah

TANA TIDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung (KTT) bersama aparat Kecamatan Sesayap dan Desa Tideng Pale Timur menyosialisasikan kepada warga yang membangun di atas aset tanah milik pemerintah.

Kasi Trantibum Linmas Satpol PP KTT, Heriansyah mengungkapkan, tujuan sosialisasi ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran pelanggaran Tata Ruang di wilayah KTT atau Desa Tideng Pale Timur, yang dikeluarkan oleh Sekretariat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah KTT.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2003 votes

“Lahan ini adalah lahan dari PT. Inhutani namun untuk saat ini telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) KTT untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tana Tidung nomor 590/13/K-1/2011 tentang penetapan lokasi fasilitas umum dan sosial. Untuk itu seluruh pihak dilarang melakukan aktivitas yang dapat merubah fungsi lahan tersebut tanpa seizin Pemda KTT,” ungkapnya.

Plang larangan membangun di atas lahan pemerintah.

Dari kegiatan tersebut, pihaknya tidak langsung melakukan pembongkaran, namun masih sebatas dilakukan pendataan. Namun kedepannya akan diadakan rapat lanjutkan membahas permasalahan ini.

“Kami hanya melakukan pendataan saja, setelah melakukan pendataan kita mungkin akan adakan rapat lanjutan, terkait apa yang harus dilakukan terhadap masyarakat yang telah terlanjur membangun di daerah lahan Inhutani yang saat ini telah dikuasai oleh Pemda,” jelasnya.

Terkait kapan diadakannya pembahasan lanjutan permasalahan ini, ia bersama pihak kecamatan dan Desa Tideng Pale Timur belum dapat menginformasikan, karena menunggu keputusan dari pimpinan.

“Jadi dari hasil pendataan ini kita koordinasikan dulu kepada pimpinan, nanti kita akan skedul ulang kapan kita melakukan rapat lanjutan yang melibatkan stakeholder terkait. Seperti Dinas Pekerjaan Umum, Disperindagkop, pihak kecamatan, desa, dan juga Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah KTT”

Ia berharap masyarakat sadar dan paham dengan larangan tersebut, dengan tidak mendirikan bangunan diatas tanah milik pemerintah. (*)

 

Reporter: Dwi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *