TARAKAN – Praktik prostitusi kembali terjadi di Tarakan, jika sebelumnya 2 muncikari dengan jasa threesome berhasil diungkap pada bulan Februari 2021 lalu, kini Sat Reskrim Polres Tarakan kembali mengungkap Mucikari asal Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, telah berhasil mengamankan satu orang berinisial MR alias AG (25) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dibackup (bekap) personil Subdit Renata Ditkrimum Polda Kaltara, Sat Reskrim Polres Tarakan khususnya unit tipidter berhasil mengamankan mucikari pada hari Minggu sekitar pukul 05.00 WITA,” ujar Aldi, Selasa (6/4/2021)
Dijelaskan Aldi, kronologinya muncikari (MR) diamankan dengan barang bukti (bb) berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta, berdasarkan keterangan MR, dirinya mencari pelanggan di bar atau tempat hiburan malam di wilayah Kota Tarakan.
“Jadi begitu mencari, menawarkan, dan mendapatkan pelanggan, MR bertugas menjadi penghubung antara pekerja seks komersial (PSK) dengan pelanggan, lalu juga membukakan hotel,” terangnya.
Aldi lanjut menjelaskan, setelah penawarannya deal dengan pelanggan, MR memesan hotel, lalu menyuruh PSK untuk menunggu pelanggannya di kamar hotel tersebut.
“Untuk saat ini kami sudah mengamankan MR dan statusnya telah menjadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Tarakan,” sebutnya.
Belum ada tanda MR melakukan TPPO serupa diluar Tarakan, karena berdasarkan introgasi yang dilakukan, MR hanya beraksi diseputar wilayah Kota Tarakan.
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka, yaitu pasal 2 ayat 1, UUD nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, atau pasal 296 KUHP atau 506 KUHP,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli