TANJUNG SELOR – Tak hanya mendapatkan sabu-sabu, saat pengembangan di Tarakan, petugas juga mendapati pelaku yang memelihara hewan yang dilindungi negara. Akhirnya binatang itu diamankan dan dikembalikan ke alamnya.
“Jadi salah satu pelaku bernama Akbar itu memelihara hewan dilindungi berupa 2 ekor macan dahan dan 1 ekor burung kakatua,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Bulungan AKP M Hasan Setiabudi kepada benuanta.co.id, Senin 5 April 2021.
BACA BERITA TERKAIT:
- Dipelihara Warga, 2 Ekor Macan Dahan Dengan Nilai Rp 1,5 Miliar Diamankan Polres Tarakan
- Ditemukan di Tarakan, 2 Macan Dahan Diduga Hasil Selundupan Dikembalikan ke Habitatnya
Dia mengatakan, penemuan hewan dilindungi itupun diserahkan kepada petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polres Tarakan untuk penanganan lebih lanjut. “Untuk penanganan kasusnya tetap dilakukan di Tarakan, hanya saja tersangkanya ditahan di Polres Bulungan untuk kasus narkoba,” ucapnya.
Hasan menuturkan, 2 ekor Macan Dahan bernama ilmiah Neofelis nebulosa ini dikandangkan dalam 2 kandang besi. Begitu juga dengan seekor burung Kakatua bernama ilmiah Cacatua Alba itu dalam sangkar besi.
“Penanganan binatang yang dilindungi itu diambil alih oleh Pihak BKSDA. Sementara untuk penyidikan lebih lanjut dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Tarakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, macan dahan ini sejenis kucing berukuran sedang dengan panjang tubuh mencapai 95cm. Memiliki bulu warna kelabu kecoklatan dan bintik hitam di tubuhnya, satwa liar ini merupakan asli dari Kalimantan.
Hewan ini sangat dilindungi sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999 dan ada kententuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin