Kemenag KTT Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidiah, Berikut Besarannya

TANA TIDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tana Tidung (KTT) menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidiah Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi, untuk wilayah KTT yang telah disampaikan melalui Surat Penetapan Kepala Kemenag KTT Nomor 012 tahun 2021 tanggal 5 April 2021.

Dalam surat penetapan, dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga pada hari dan malam Idulfitri. Baik untuk dirinya ataupun yang menjadi tanggungannya yang harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri.

Penetapan ini telah disepakati dalam rapat penetapan Zakat Fitrah dan Fidiah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KTT, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) KTT, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah KTT dan Dinas Perindustrian Perdagangan koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM).

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

Kepala Kemenag KTT, Said Masput menjelaskan, besaran Zakat Fitrah yang telah ditetapkan mulai dari Rp 30 ribu sampai dengan Rp 40 ribu.

“Untuk besaran Zakat Fitrah yang telah disepakati bersama melalui rapat yang dilaksanakan 1 April 2021 lalu ada tiga kategori. Dengan nilai terendah Rp 30 ribu, kedua Rp 33 ribu dan yang tertinggi Rp 40 ribu. Besaran itu setara dengan harga dan jenis beras seberat 2,5 kilogram yang dikonsumsi sehari-hari. Untuk Fidiah dapat digantikan dengan uang senilai dengan makanan yang dikonsumsi dengan nilai minimal Rp 20 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

Lebih lanjut ia menyampaikan, pada umumya masyarakat lebih memilih membayar zakat fitrah berupa uang. Untuk itu penting dilakukannya rapat penentuan besaran Zakat Fitrah jika diganti dengan uang sesuai dengan harga beras di pasar.

“Saya melihat bahwa masyarakat lebih cenderung membayar zakat dengan uang. Kalau boleh memilih, sebagian kaum muslimin yang berhak menerima zakat fitrah lebih suka diberikan uang dengan berbagai argumentasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

Said Masputberharap kepada masyarakat KTT yang ingin membayar zakat fitrah agar tidak mendekati lebaran. “Sebab jika membayar zakat dekat waktu lebaran atau di malam takbiran akan menyulitkan petugas-petugas Amil Zakat untuk membagikannya,” harapnya.(*)

 

Reporter: Dwi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *