TANJUNG SELOR – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie kembali digelar, Senin 5 April 2021 tadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan menghadirkan saksi lagi untuk menerangkan duduk perkara yang membuat Iwan Setiawan sebagai terdakwa.
“Hari ini kita hadirkan satu saksi saja yakni pak Burhanuddin kepala BKD Kaltara, karena sidang kemarin tidak sempat hadir,” ucap JPU Danu Bagus Pratama kepada benuanta.co.id, Senin 5 April 2021.
Pasalnya sebelumnya di tanggal 29 Maret 2021, JPU telah menghadirkan 6 orang saksi. Di antaranya saksi korban Irianto Lambrie, Amir Bakry, Ishak, AM Santiaji Pananrangi, Usman dan Mursyid. Karena banyak keterangan yang harus didengarkan dari saksi, maka sidang berlangsung hingga malam hari.
“Sidang minggu lalu itu sudah 6 saksi termasuk didalamnya saksi korban. Kita mulai sidang jam 10 pagi sampai pukul 11 malam, istirahat hanya saat waktu salat,” ujarnya.
Kata dia, kehadiran Burhanuddin ini untuk menerangkan tentang tuduhan terlapor adanya PNS impor dari luar Kaltara yang datang ke Pemprov Kaltara. “Ini ‘kan terkait pembuktian unsurnya dan pasalnya,” bebernya.
JPU juga berupaya menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan, karena apa yang dituliskan dalam beranda media sosial Iwan Setiawan masuk dalam tindak pidana. Sehingga diterapkan terhadap terdakwa dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kita upayakan untuk hadirkan saksi ahli sesuai BAP yakni 2 saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli pidana. Jika tidak akan melalui virtual,” papar Danu.
Di tempat yang sama, Salahuddin sebagai PH dari terdakwa Iwan Setiawan masih menunggu saksi yang akan dihadirkan JPU. Hanya saja, lagi-lagi pihaknya menolak jika saksi yang akan dihadirkan nanti melakukan sidang virtual, pasalnya selama persidangan telah dilakukan secara tatap muka.
“JPU masih akan menghadirkan saksi ahli dan kami masih menunggunya, tapi kami menolak jika dilakukan secara virtual, Majelis Hakim juga keberatan atas usul JPU itu,” ungkap Salahuddin.
Pihaknya pun telah mempersiapkan saksi yang berasal dari kliennya. Dikatakannya, dalam perkara ini banyak yang mengajukan diri untuk menjadi saksi. Pasalnya perkara yang saat ini telah berjalan banyak yang mengaku tahu seluk beluknya.
“Atas perkara ini sejumlah orang menawarkan diri untuk menjadi saksi. Alasannya mereka mengetahui terdakwa dan pelapor, mereka tahu Irianto bagaimana dan Iwan bagiamana. Mereka ingin membuktikan bahwa Iwan Setiawan dulu berjuang untuk kemenangan Irianto Lambrie dan Udin Hianggio,” tuturnya.
Sebelumnya pada tanggal 29 Maret 2021, mantan Wakil Gubernur Kaltara Udin Hianggio sempat hadir di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Telah bersedia untuk menjadi saksi bagi Iwan Setiawan. “Jadi pak Udin telah menawarkan diri untuk menjadi saksi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin