Cari Sampingan, Oknum Polisi Nekat Terjun ke Bisnis Sabu-Sabu

TANJUNG SELOR – Satuan Resnarkoba Polres Bulungan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antara daerah yang sangat meresahkan masyarakat. Kejadiannya Rabu 31 Maret 2021 lalu, dan berhasil menangkap seorang pengedar bernama MN (32) di Jelarai, Kecamatan Tanjung Selor.

“Saat diinterogasi barangnya didapatkan dari Tarakan. Kami lalu melakukan pengembangan ke Tarakan,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Bulungan AKP M Hasan Setiabudi kepada benuanta.co.id, Senin 5 April 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes
Barang bukti yang diamankan.

Petugas pun bergerak ke Tarakan, pada Jumat 2 April 2021 dan berhasil mengamankan diduga sebagai pemberi barang kepada MN bernama Rahman, warga Binalatung, Amal Baru. Barang bukti yang ditemukan ada 41 bungkus diduga sabu dan 4 unit handphone.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Ternyata barang Rahman ini didapatkan dari oknum anggota (Polisi, Red.) bernama Aiptu AW bertugas di Tarakan dan kini sudah ditahan,” ucapnya.

Tak ingin simpang siur, akhirnya petugas pun mendalami peran AW ini. Ternyata barang haram di tangannya juga didapatkan dari seorang bandar bernama Rustang (47), warga Binalatung, Kelurahan Amal Baru.

“Rustang ini sudah dua kali masuk penjara yang pernah diamankan Polres Tarakan. BB-nya itu ada 1 bungkus sabu seberat, 1,29 gram jadi dia ini bandar besar,” sebutnya.

Dia mengatakan, sabu yang dipegang oleh Rustang kemudian diberikan kepada AW. Setelah itu  diberikan lagi kepada seorang bernama Ruslan untuk dijual. Jika sudah terjual maka uangnya akan diberikan lagi kepada Rustang.

“Uang jualan sabu itu dibalikkan lagi oleh oknum anggota itu ke Rustang. Biasanya per 10 gram dijual ini sudah dua kali melakukan,” jelas Hasan.

Baca Juga :  Baznas Kaltara Siapkan 18 Ton Beras untuk Mustahik

Hasan menuturkan untuk oknum anggota polisi ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bid Propam Polda Kaltara untuk penanganan anggota. Kemudian pendalaman secara IT untuk mengungkap jaringan di belakangnya.

“Jadi AW ini hanya sebagai perantara, dari Rp 12 juta itu bagian AW ada Rp 2 juta. Dia (AW, Red.) mencari tambahan (Penghasilan, Red.), tapi dari cara yang salah,” paparnya.

Tak hanya satu LP, pihaknya juga membeberkan 1 LP lagi yang berhasil diungkap. Petugas saat itu menyamar sebagai pembeli atau metode under cover buy. Akhirnya berhasil menangkap seorang bernama Heru dari sebuah hotel di Tanjung Selor.

“Saat dikembangkan, Heru mendapatkan barang itu dari Tarakan dari seorang bernama Akbar. Saat digeledah rumahnya Akbar kita dapati 1 bal atau 50 gram sabu,” paparnya.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Laksanakan Kegiatan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Bermotor

Ternyata barang haram itu dapatkan dari seseorang lagi bernama Syamsul alias Aco di daerah Beringin, Tarakan. Saat melakukan penangkapan, Aco pun melakukan perlawanan menggunakan badik dan samurai.

“Akhirnya aco berhasil dilumpuhkan, dia mengaku baru barang itu didapat juga dari saudaranya bernama Oleng. Dari Oleng inilah kita masih dalami lagi,” bebernya.

Dia menambahkan, untuk ke 9 pelaku inipun dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita pukul rata, dengan ancamam minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *