TARAKAN- Keputusan larangan mudik telah ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu.
Senada dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Tarakan akui sulitnya menerapkan kebijakan itu mengingat akses transportasi laut dan udara masih terus beroperasi di daerah yang dipimpinnya.
Larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Kebijakan ini juga berlaku untuk swasta dan masyarakat.
“Sebenarnya larangan mudik itu kita implementasi khususnya bagi ASN dan Non ASN di lingkup Pemkot Tarakan. Karena yang bisa saya kendalikan ya mereka. Sebelum mereka berangkat wajib bersurat kepada kita dan disitu ada syarat dan himbauan dari kita seperti patuhi protokol kesehatan serta PCR sebelum kembali bekerja,”ujar Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes pada Jumat, 02 April 2021.
Khairul beberkan bahwa pihaknya telah terapkan kebijakan itu sejak awal pandemi Covid-19 melanda Kota Tarakan.
Pemerintah Kota Tarakan tetap berjibaku melaksanakan larangan mudik tersebut.
“Kalau untuk masyarakat ya sulit kita larang karena kapal penumpang dan pesawat kan masih beroperasi. Kami akan patuhi intruksi pemerintah pusat, tapi yang bisa kami kontrol yaitu ASN, Non ASN dan tenaga kontrak,” tutup orang nomor satu di Tarakan.(*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli