Kecanduan Judi Online dan Nyabu, Uang Tetangga Rp 11 Juta Disikat

TANJUNG SELOR – Kecanduan bermain judi online dan kerap menggunakan sabu-sabu, membuat seorang pemuda, JM alias Amang (32) nekat melakukan pencurian. Akibat perbuatannya, JM diringkus Polsek Sekatak saat melakukan pencurian di rumah tetangganya.

Kejadian ini berawal saat JM melakukan pencurian di sebuah rumah yang beralamat di RT 03, Desa Turung, Kecamatan Sekatak, Ahad 21 Maret 2021 sekira pukul 07.00 wita.

“Ini akibat kecanduan judi online, pelaku nekat curi uang tetangganya. Setelah mendapatkan uang, pelaku membeli slot untuk main judi online dan juga untuk mengkonsumsi sabu,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud kepada benuanta.co.id, Sabtu 3 April 2021.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bulungan Tegaskan Ikuti Proses Hukum Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan

Setelah menerima laporan pencurian, pihaknya pun melakukan penyelidikan. Sepekan lebih akhirnya di tanggal 29 Maret 2021 petugas menemukan petunjuk dan mengarah kepada seseorang yang menjadi pelakunya, yang berada di depan sebuah toko yang berada di Jalan Poros Trans Kaltara Desa Ujang.

“Kita interogasi, pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian di rumah tersebut. Dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan sebilah parang ,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengabdian 12 Tahun di Pemerintahan Desa Bunyu, Lis Endang Terpilih Jadi Kades Perempuan Pertama di Bulungan

Saat masuk, JM melihat sebuah tas selempang warna hitam. Saat diperiksa ternyata berisi uang tunai sebesar Rp 11.400.000. Tas itupun dibawa kabur dan dipakai untuk bermain judi.

“Tempat tinggal tersangka dan korban spasi 1 rumah saja. Sampai dengan ditangkap, sisa uang curiannya hanya Rp 6.000,” sebut Mahmud.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM pun digelandang ke Polsek Sekatak. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 buah tas selempang merek POLO warna hitam dan 1 bilah parang panjang sekira 25 sentimeter.

Baca Juga :  Gas 3 Kg Sulit Diperoleh di Tanjung Selor, Usaha Kecil Ikut Terdampak

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *