TARAKAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan sempat dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tarakan atas dugaan kelalaian dan penganiayaan terhadap pasien almarhum Megawati pada (15/1/2021). Pemeriksaan lebih lanjut memerlukan keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat.
Untuk diketahui, penyebab RSUD Tarakan dilaporkan ke kepolisan, karena diduga menyatukan ruangan almarhum Megawati (63) yang saat itu mengalami penyakit jantung dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pelapor bernama Mukhlis Ramlan mengatakan perkembangan kasus yang melibatkan ibunya tersebut masih memerlukan keterangan para ahli, khususnya di bidang pidana dan medis.
“Pihak Polres sudah menyurati IDI pusat atas hal tersebut, Polres sangat kooperatif dalam menjalankan tugas, saya harap kasus ini segera dapat diselesaikan,” ujar Mukhlis, Rabu (31/3/2021)
Mukhlis juga berharap, keterangan yang didapatkan dari IDI pusat dapat menyempurnakan keterangan di kepolisian, terkait kode etik kedokteran dan SOP rumah sakit.
“Semoga ada titik terang dari kasus ini, kejahatan bisa terungkap, dan para ahli dari IDI pusat akan mengatakan kebenarannya,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







