Masih Pandemi Covid-19, Satpol PP: Buka Puasa Bersama Tidak Diizinkan

TARAKAN – Menjalankan Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang kedua kalinya, diharapkan masyarakat Kota Tarakan turut memelihara kesucian dan mematuhi protokol kesehatan saat beribadah.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Hanip Matiksan yang menunggu Surat Edaran Wali Kota Tarakan berkaitan dengan Surat Edaran Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan tentang Bulan Suci Ramadan di tengah pandemi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1971 votes

“Kami sambil menunggu Surat Edaran dari pak Wali tapi mulai dari sekarang kami telah lakukan patroli dan edukasi ke masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya menerangkan kepatuhan masyarakat terhadap prokes harus dipertahankan saat Bulan Ramadan nantinya.

“Kita akan awasi juga penerapan prokes selama puasa nanti. Seperti penjual takjil itu jangan timbulkan kerumunan, harus berjarak, pakai masker dan jaga kebersihan dagangannya,” ungkap Hanip kepada benuanta.co.id pada Rabu, 31 Maret 2021.

“Kemudian, hasil rapat kami bersama Forkopimda menyatakan tempat hiburan malam harus ditutup selama Ramadan. Selain itu, buka puasa bersama itu tidak kita izinkan karena bisa menimbulkan kerumunan. Lalu, restoran dan rumah makan silahkan dibuka namun secara terbatas dan menghargai orang uang sedang puasa. Sebaiknya kita adakan di rumah bersama keluarga masing-masing,” sambungnya.

Menurutnya, Satpol-PP akan imbau kepada pemilik tempat hiburan agar mentaati dan menghormati Surat Edaran dari Pemerintah Kota Tarakan.

“Secepatnya kami akan sampaikan ini kepada para pemilik tempat hiburan agar dapat menghentikan aktifitasnya selama puasa. Apabila tidak mengindahkan kami akan tindak tegas sesuai aturan,” tandas Hanip.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *