Disahkannya Perda Hari Jadi dan Lambang Daerah, Dua Pergub Sebelumnya Dicabut

TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hari Jadi dan Lambang Daerah Provinsi Kaltara telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Kaltara dengan DPRD Kaltara menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum mengatakan, Perda itu harus disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri segera agar mendapatkan nomor register.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Ini harus disinkronisasi ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan, saya sangat bahagia, senang dan bangga terhadap teman 6 fraksi DPRD telah melaksanakan tugas dengan baik,” ungkap Gubernur Zainal kepada benuanta.co.id, Selasa 30 Maret 2021 seusai paripurna.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Perda Hari Jadi dan Lambang Daerah inipun menghapus 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara sebelumnya. Pencabutan 2 Pergub itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan.

“Sudah dicabut tanggal 29 Maret kemarin, mengenai ulang tahun maupun pelaksanaan upacara. Sehingga tanggal 22 April nanti tidak ada HUT lagi, tapi di tanggal 25 Oktober 2021,” sebutnya.

Baca Juga :  Biro PBJ Kaltara Dorong Setiap OPD Gunakan E-Katalog

Dalam menetapkan Perda lambang daerah dan hari jadi, tak hanya dilakukan pemerintah bersama DPRD saja, tapi melibatkan tokoh sejarah, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa dan tokoh lainnya.

“Sehingga apa yang menjadi harapan dari pejuang agar mengembalikan sejarah Kalimantan Utara sesuai dengan sebenarnya,” jelasnya.

Mantan Wakapolda Kaltara ini menuturkan, untuk lambang daerah yang baru akan segera digunakan, saat ini dalam proses pemesanan. Tak hanya dirinya dan Wakil Gubernur Kaltara yang akan menggunakannya, tapi semua pegawai dan instansi lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak ASN dan Masyarakat Berzakat 

“Lambang daerah ini dalam proses buat, nanti kita akan sosialisasi juga dan sampaikan Pataka Lambang Kaltara ini ke Kemendagri,” ucapnya.

Dengan perubahan hari jadi Kaltara dari tanggal 22 April ke 25 Oktober, dirinya meminta masyarakat tetap menjalin hubungan silaturahmi yang baik. Kemudian menjaga kekompakan, harmonisasi antara masyarakat dengan pemerintah. “Kita minta masyarakat jangan segan-segan memberikan masukan kepada pemerintah,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *